Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, di dampingi Kabag Ops KOMPOL Marluddin, S.Ag dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit, S.IK.,MH, melakukan konferensi pers terkait penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang mantan suami dari Saudari Nurhayani, yang berinisial Ibas, di Lingkungan Danau Bale C, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK., MH, pada konferensi pers, Selasa (18/05/2021), menjelaskan, bahwa pada Selasa (11/05/2021) sekira pukul 08.30 Wib, tersangka mendatangi rumah korban Nurhayani, di Lingkungan Danau Bale C, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kemudian pelaku yang berinisial PSB alias Ibas, menanyakan kepada Korban “Mana Uang itu” yang berjumlah Rp. 1.500.000,-, Kemudian Korban Menjawab “Uang itu sudah dibayarkan untuk menutupi utang Koperasi”, dengan emosi pelaku mengambil parang di Jok Sepeda Motor dan langsung membacok Korban, hingga mengenai kepala Korban.
Melihat hal itu, Ekormadani (Suami baru korban) langsung melakukan perlawanan kepada pelaku hingga terjadilah pertikaian, tak berapa lama warga setempat yang melihat kejadian itu langsung melerai dan Korban yang bernama Nurhayani, dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kapolres.
Kini tersangka yang berinisial PSB alias Ibas, di jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun,” tukas Kapolres.
(Rizaldy)