Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Polsek Tambelang melaksanakan Kegiatan Oprasi Yustisi 2021 dalam rangka pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat untuk penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pertigaan Pasar Tambelang Desa Sukarapih dan jalan Raya Wates Desa Sukamaju Kecamatan Kecamatan Tambelang, wilyah hukum Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi-Jawa Barat.
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati, SH, MH melalu Koordinator kegiatan Kanit Intel Polsek Tambelang Polrestro Bekasi Ipda Timo Solihin menjelaskan sasaran dari Oprasi Yustisi ini adalah kerumunan massa.
“Sasaran oprasi ini adalah kerumunan massa.hal ini sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021,” jelas Ipda Timo.
Timo juga menjelaskan oprasi ini juga untuk memantau warga yang tidak taat Prokes khususnya yang tidak pakai masker.
“Kita pantau terus warga yang tidak pakai masker dan kita tertibkan bahkan kita tegur supaya cita-cita bersama bebas dari serangan virus Corona ini bisa tercapai,” tegas Timo.
Selain itu Timo menyampaikan dalam pelaksanaan oprasi tersebut pihaknya juga menyampaikan himbauan terkait penerapan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 dengan tindakan yang telah diambil, antara lain,
Kumpulan anak muda yang sedang berkerumun dan tidak pakai masker, diberikan tindakan pisik dan peringatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka memutus penyebaran dan penularan Covid-19. Memberikan teguran terhadap Kumpulan anak muda yang sedang berkerumun dan pengguna jalan yang tidak pakai masker, diberikan tindakan pisik dan peringatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka memutus penyebaran dan penularan Covid-19. Oprasi Yustisi ini hanya dijalankan oleh personil Polri 5 orang.
Norben Syukur