Surabaya, POJOKREDAKSI.COM
Dua pelaku curanmor berhasil diringkus Polsek Sawahan Surabaya,ironisnya salah satu tersangka merupakan mantan anggota kepolisian.
Angga Febriyanto (34) asal Blitar yang kos di Jalan Dukuh Kupang Timur 6, Surabaya dan Richo Hardian (26) tinggal kos di Jalan Putat Jaya Gg. Lebar Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Risti Tanto mengungkapkan,
“Iya, tersangka AF adalah mantan anggota yang telah di pecat dari anggota kepolisian,”ungkap Risti, Kamis (19/8/2021).
Aksi pencurian terjadi pada 16 Agustus, saat korban Sri Wahyu memarkirkan sepeda motornya merk Honda di tempat kos, dan korban saat itu lupa mengambil kuncinya.
Tersangka AF yang melihat ada kunci yang tertinggal di sepeda motor, langsung mengambil kunci,kemudian besoknya di berikan ke tersangka RH untuk mengambil motor yang terparkir di tempat kos.
“Baru besoknya pelaku AF menghubungi temannya bernama RH melalui WA, lalu memberikan kunci sepeda motor ke RH,” tambah Iptu Risti.
Kemudian Sepeda motor langsung dibawah ke Madura, lewat jembatan Suramadu untuk di jual.
“Pengakuannya kedua pelaku motor sudah dijual ke daerah Madura,” tambahnya
setelah mendapat laporan dari korban atas tindak pidana pencurian, Polsek Sawahan Kemudian melakukan pemantauan hingga melakukan penangkapan terhadap Angga di Jalan Dukuh Kupang Timur Gang 10.
Dalam pengembangannya polisi mendapati satu tersangka lagi dari pengakuan tersangka AF, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RH di Dukuh Kupang Barat I Buntu 3 gang 2.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sawahan, berikut barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat, Warna merah putih, Tahun 2019, Nopol L 4924 FT.
(Sigit Santoso)