Cari Berondolan Sawit di PT.Milano Labuhanbatu, Seorang IRT Diperkosa Satpam

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Kiminal Labuhanbatu, telah mengamankan seorang pria berinisial AHH alias Ardi (28), Warga Dusun I Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga berinisial A (25) di perkebunan PT. Milano Labuhanbatu dan pelaku diamankan pada Selasa (21/12/2021) di Kota Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12/2021), mengatakan “kasus pemerkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum satpam PT. Milano, sedang mencari berondolan sawit.

“Korban pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 13.30 Wib, sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok. Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan ‘diam kau di situ’. Korban ketakutan dan terdiam mendegar suara tersebut yang diketahui berasal dari suara oknum satpam yang belakangan diketahui berinisial AHH (28),” ungkap Kasat.

Dari sana, tersangka mengatakan kepada korban akan membawanya ke kantor. Mendengar itu, korban ketakutan dan langsung berdiri dan saat itu pula pelaku mendekati korban sembari memegang pinggul, hingga mencabuli IRT tersebut.

Korban yang berusaha menghindar dan berlari, saat itu tersangka menangkap kerah baju bagian belakang korban, sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya. Saat itu korban berteriak minta tolong, tapi tersangka mengancam hingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

“Setelah perbuatan itu selesai, tersangka memakai celananya. Namun korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku, sehingga setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan di perempat jalan pelaku bertemu dengan saksi J adalah kakak korban dan sempat berdialog,” imbuhnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat pada Senin (20/12/2021) dan mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA