Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pria berinisial FM (42) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu ditangkap petugas Satres Narkoba, Polres Asahan.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Akasia Gang Telkom II, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran barat, kabupaten Asahan ditangkap pada hari Rabu, tanggal 2 Febuari 2022, sekira pukul 04:00 Wib dini hari, di kediaman rumahnya.
“Penangkapan pelaku merupakan bagian hasil penindakan dari Operasi Antik Toba 2022 yang dilakukan oleh personil Satres Narkoba, Polres Asahan,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Kamis (3/2/2022).
Kapolres menerangkan, pelaku ditangkap berawal adanya informasi, bahwa ada seseorang yang sedang menguasai Narkotika jenis Shabu, di sebuah rumah di Jalan Akasia Gang Telkom II, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran barat, Kabupaten Asahan.
“Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Idik I Satres Narkoba, Iptu Mulyoto, S.H, M.H dan Kanit Idik II, Ipda Wanter Simanungkalit yang juga didampingi Kepala Lingkungan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 4,48 Gram bruto, 2 (dua) buah pipet sekop, 1 (satu) unit HP android real me, 1 (satu) kotak warna putih, 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirex dan 2 (dua) plastik klip kosong.
“Pelaku FM mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seseorang warga Kisaran dan saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
(Hendra Piliang)