Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Guna mencegah penyebaran Covid-19, personil Polres Tanjung Balai bersama Instansi terkait melakukan razia Operasi Yustisi penertiban Protokol Kesehatan, di Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjung Balai, Kamis (17/2/2022), sekira pukul 22:00 Wib.
Selain melaksanakan razia penertiban Protokol Kesehatan dan sosialisasi pengendalian serta pencegahan penyebaran Covid-19, personil Polres Tanjung Balai juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar selalu mentaati peraturan Pemerintah supaya disiplin menerapkan Protokol Kesehatan melalui 5M ( Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, Memakai masker, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas ).
Dalam operasi yustisi tersebut, warga yang melanggar Protokol Kesehatan / tidak memakai masker dikenakan sanksi teguran lisan. Diharapkan dengan dilaksanakannya Ops Yustisi, warga masyarakat selalu senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan dan bersama-sama ikut melawan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), dengan cara tetap di rumah jika tidak ada keperluan yang urgent atau penting serta kalau terpaksa keluar rumah, agar mematuhi Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan guna mencegah penularan virus Covid-19.
(Hendra Piliang)