Kapolres Asahan Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 1.021,10 Gram

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut bekerjasama dalam perang terhadap peredaran Narkotika di Kabupaten Asahan.

Ucapan itu disampaikan oleh Kapolres saat memaparkan pengungkapan Narkotika jenis Shabu seberat 1.021,10 Gram yang diamankan Satres Narkoba Polres Asahan dari 3 orang Pelaku, di Jalan Tengku Amir Hamza, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

“Saya selalu Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada seluruh element masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Polres Asahan, sehingga Polres Asahan dapat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan kasus tindak pidana lainnya, di Kabupaten Asahan,” ungkap Kapolres, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, Polres Asahan tidak akan mampu tanpa adanya bantuan dari seluruh element masyarakat yang mendukung Polri khususnya Polres Asahan, dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Dengan terungkapnya kasus 1.021,10 Gram Shabu ini, ribuan generasi muda di Kabupaten Asahan dapat terselamatkan dari pengaruh penyalah gunaan Narkoba. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami (Polisi) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika,” ucapnya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu seberat 1.021,10 Gram, dari Jalan Tengku Amir Hamza, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 16:30 Wib.

Baca Juga :  Kapolres Asahan Terima Kunjungan Tim Supervisi Mabes Polri dan Danrem 022/PT

Dalam pengungkapan ini, Petugas berhasil mengamankan 3 orang Pelaku berinisial FAR (41), warga Jalan Belibis Perumaha Graha Raysa, Kelurahan Bakaran Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, FL (44), warga Jalan Multatuli, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dan MN (34), warga Jalan Siringo – ringo Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Hadir dalam pemaparan tersebut, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Dandim 0208/AS diwakilkan oleh Kasdim 0208/AS, Mayor Inf. Makmur Siahaan, Asisten I Setda Kabupateb Asahan, Buwono Prawana, SIP, M.Si, Kajari Asahan, Dedyng, Ketua Pengadilan Negeri Asahan, Nelson Angkat, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, Danlanal Tanjung Balai Asahan diwakilkan Letda F. Sirait, Kanit I Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Mulyoto, S.H, M.H, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan diwakilkan Mhd. Luthfi dan Kasi Humas Polres Asahan, Ipda C. Sianipar.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA