Jambi, POJOKREDAKSI.COM – Secara bergantian, anggota PBB Jambi melakukan penjagaan di sekitar kuburan Brigadir J, sejak Kamis (21 Juli 2022) yang lalu
Rudi Sihotang, merupakan pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Jambi, kepada awak media mengatakan. “PBB Jambi siap menjaga makam, dan penjagaan itu dilakukan atas permintaan dan keinginan keluarga. Juga sebagai bentuk dukungan PBB kepada keluarga serta pengacara keluarga dalam mengungkap kebenaran atas kematian Brigadir J.” Ungkapnya.
Hal ini dilakukan guna mengungkapan kebenaran dibalik peristiwa yang diduga terjadi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dimana Brigadir J dikatakan terlibat tembak menembak terhadap ajudan Irjen Ferdy.
Penjagaan makam yang dilakukan PBB Jambi untuk mengantisipasi adanya tindakan yang tidak diinginkan terhadap jasad Brigadir J. Sudah dilakukan sejak Polri menyetujui dilakukan autopsi ulang hingga autopsi ulang yang akan dilakukan pada hari Rabu (27/7/2022) mendatang.
PBB mengetahui akan dilakukan autopsi ulang dari kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak yang saat ini berada di Jakarta dan telah menyampaikan permohonan autopsi ulang dan disetujui oleh Kepolisian.
Rudi juga membeberkan, bahwa anggota PBB akan melakukan penjagaan kuburan setiap hari sampai dilakukan autopsi.
Lanjutnya, dalam satu hari ada empat orang anggota PBB yang menjaga di makam Brigadir J, hal itu dilakukan secara bergantian.
“Menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Sekitar 4 orang setiap malam sampai pagi. Kami akan terus mengawal kasus ini,” ucap Rudi.
Kamarudin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, penolakan hasil autopsi yang lalu itu dilakukan lantaran keluarga merasa kematian Brigadir J ada kejanggalan.
Karena merasa janggal, pihak keluarga Brigadir J meragukan kredibilitas hasil autopsi sebelumnya. Apalagi katanya, keluarga menemukan ada bekas luka lilitan di bagian leher Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Jakarta mengatakan autopsi ulang dilakukan karena pihak keluarga Brigadir J menolak hasil hasil autopsi yang dilakukan RS Polri.
Selaku kuasa hukum, Kamarudin pun meminta dilakukan autopsi ulang oleh tim independen yang melibatkan dokter dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan Rumah Sakit swasta.
(Tim/Red)