Cilegon, POJOKREDAKSI.COM – Sebanyak 2 juta batang lebih rokok tanpa pita bea cukai atau ilegal, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri. Senin, (6 /02/2023).
Rokok ilegal sejumlah 2 juta batang lebih tersebut, merupakan hasil sitaan bea dan cukai Merak, Banten beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ineke Indriaswati mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan bea dan cukai Merak dalam pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal tersebut.
“Hari ini, kami melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan jumlah dua juta batang lebih. Pemusnahan juga dengan HP yang dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu”, kata Ineke.
Pemusnahan rokok ilegal ini, kata dia, merupakan upaya bagian dari penegakkan hukum di wilayah Kota Cilegon.
“Jadi, rokok dan Hp merupakan barang bukti yang harus dimusnahkan dan sudah mendapatikan kekuatan tetap atau inkracht,” ujarnya.
Sementara itu, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, Beni Novri mengatakan, sudah sewajarnya barang rokok dengan jumlah 2 juta dimusnahkan.
“Negara dirugikan sekitar Rp3 miliar lebih dengan keberadaan rokok ilegal tanpa pita cukai rokok. Oleh karena itu, takut disalah gunakan, makanya kami bekerjasama dengan kejari untuk dimusnahkan,” tuturnya.
Kota Cilegon, kata dia, merupakan pintu gerbang pulau jawa dan memiliki Pelabuhan yang sangat strategis guna memasukkan barang ilegal seperti rokok.
“Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penangkapan kepada oknum-oknum yang mengedarkan rokok maupun barang lainnya yang jelas merugikan negara,” ungkapnya.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian yang hadir mengapresiasi atas pemusnahan barang ilegal tersebut. Menurut dia, Kota Cilegon sebagai pintu gerbang pulau Jawa, butuh pengawasan.
“Hal-hal seperti ini, pemusnahan barang ilegal menjadi ciri kekompakan Forkopimda Kota Cilegon. Kami ingin lebih baik dan agar dapat mengungkap kasus seperti ini,” tutupnya. (HKS)