Serang, POJOKREDAKSI.COM – Babinsa Koramil 0602-05/Cipocok Jaya Kodim 0602/Serang Sertu Artaja mengajak Dinas kesehatan Kota Serang untuk melepaskan pasung ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di lingkungan Cidadap Kelurahan Banjar Sari, Kota Serang, Kamis (31/3/2023).
Menurut Babinsa, kegiatan pelepasan pasung kepada warga atas nama Subki (31) yang telah terpasung rantai selama 3 tahun tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi ODGJ dan mempromosikan pencegahan serta pengobatan yang lebih baik bagi mereka.
Pasung merupakan praktik yang tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memperlakukan ODGJ dengan lebih baik dan memberikan perhatian yang layak bagi mereka. Tegas Babinsa.
Setelah pelepasan pasung, Kepala Bidang P2P, Dokter PKM Banjar Agung, dr. Mega dan anggota P2P memberikan pengobatan serta rehabilitasi bagi Subki.
Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E melalui Danramil 0602-05/Cipocok Jaya Kapten Caj (K) Susanti Martalia sangat mendukung kegiatan ini dan berharap agar ODGJ di tempat lain juga mendapatkan perhatian yang sama dan tidak lagi diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Kelurahan lain dalam meningkatkan perlakuan dan perhatian yang lebih baik bagi ODGJ,” pungkasnya.
(SN)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS