RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Labusel Menolak Adanya Revisi UU Penyiaran

aliansi jurnalis labusel

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Aliansi Jurnalis Labuhanbatu Selatan mengemukakan penolakan keras terhadap wacana Revisi UU Penyiaran yang dianggap mengekang kemerdekaan pers dan berpeluang melahirkan produk Jurnalistik yang buruk dengan melakukan Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel). Kamis, (30/5/2024).

Aksi unjuk rasa Aliansi Jurnalis Labusel yang terdiri dari beberapa media elektronik, media cetak, media online, radio membawa spanduk yang bertuliskan ‘TOLAK REVISI UU PENYIARAN‘ yang diatasnya diberi logo dari media SMSI, GLOBALTV, LJI, POJOKREDAKSI.COM, IWO, AWNI, ALKOWAR dan lainnya.

Usulan poin revisi yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi dianggap oleh Aliansi jurnalis labuhan batu Selatan bahwa aturan itu bertentangan dengan UU pers nomor 40 THN 1999. Naskah tersebut merupakan hasil draf revisi terakhir per 27 Maret 2024.

Usulan ini dinilai bertentangan dengan pasal 15 Ayat 2 huruf D Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di dewan Pers, Dewan Pers memberi pertimbangan dan mengupayakan pengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Kemudian larangan penayangan jurnalisme investigasi pasal 50 B ayat 2 huruf c menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Dalam poin tersebut di nilai tumpang tindih dengan pasal 4 huruf Q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang penyensoran, pemberendelan, atau pelarangan karya tulis termasuk liputan jurnalis investigasi.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Pemuda Pancasila Audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Labura

Menurut UU Pers No.40 pasal 15 sengketa pers dalam pemberitaan harus di selesaikan lewat dewan pers sementara pasal 15 E mengatur bahwa sengketa pers yang timbul akibat keputusan KPI dapat di selesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Draf RUU No.32 Tahun 2022 tentang penyiaran yang bergulir di DPR -RI menjadi polemik karena dianggap menghilangkan hak kebebasan pers atau mengecilkan peran pers.

Setelah menyampaikan penolakan Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis Labusel (AJL) meminta kepada Ketua DPRD labusel untuk menyampaikan tuntutan AJL untuk disampaikan ke DPR-RI .

Aksi AJL disambut baik Ketua DPRD Labusel Eddy Parapat dari fraksi PAN didampingi Gindo Pasaribu dan Sekwan (Ali Hasan), mengatakan “Saya ikut mendukung penolakan revisi ini yang di buat DPR-RI. Saya beserta sejumlah anggota dewan labuhan batu Selatan akan menyampaikan penolakan Revisi UU Penyiaran yang di minta rekan Aliansi Jurnalis labusel ,mudah mudahan dengan penolakan ini bisa di terima oleh DPR RI.”
Ucapnya.

ruu penyiaran

Sebelum mengakhiri dan membubarkan diri, aliansi menyerahkan nota kesepakatan diatas kertas dan meminta agar nota kesepakatan penolakan R UU Pernyiaran ditanda tangani (membubuhkan tanda tangan) diatas spanduk secara bersama yang diawali ketua DPRD beserta rekan Aliansi Jurnalis Labusel.

Aksi damai berlangsung aman dan kondusif, sebagai Korlap Nurhabibah Br Batubara, kordinator aksi dipimpin oleh Jhon Fitra Sagala dan yang bertanggung jawab berlangsungnya aksi Mirwan Hasibuan.

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA