Rantauprapat, POJOKREDAKSI.COM – Beberapa orang yang menamakan dirinya Pemuda Peduli Demokrasi Kabupaten Labuhanbatu Utara (PAPADL) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Rantauprapat 13 Agustus 2024.
Para Demonstran meminta digelarnya evaluasi permohonan
“Mengusut tuntas dugaan manipulasi data masyarakat pada dana desa di 12 desa perkebunan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memanggil dan memeriksa 12 kepala desa terkait dugaan melawan hukum, memperkaya diri atau golongan sebagaimana yang di atur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”
Selain itu, Para pendemo juga meminta Kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat agar bekerjasama dengan Dirjen Pajak memeriksa kemungkinan manipulasi data laporan Keuangan/Pajak dari perusahaan itu.
Berikut adalah statement dari Para Pendemo:
Pada dasarnya, PP No 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Merupakan turunan dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang mana dalam PP No. 43 Thn 2018 diatur peran serta masyarakat dalam pelaksaan peran serta masyarakat, untuk itu kami selaku Pemuda Peduli Demokrasi Labuhanbatu Utara dengan ini memandang PP ini sebagai regulasi baku bagi kami sebagai masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Berikut dasar kami melakukan aksi unjuk rasa sebagai berikut.
1. Bahwa berdasarkan Instruksi Jaksa Agung (Insa) No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang seharusnya dapat dipedomani oleh jajaran Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, sehingga Instruksi tersebut dapat menekankan upaya asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan Desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran masyarakat serta mengoptimalkan peran rumah restoratif justice yang telah dibangun dan di inisiasi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia termasuk di Wilayah Labuhanbatu Utara dapat dijalankan dengan baik, banyak referensi yang membuat masyarakat memahami tugas Kejaksaan terkait program tersebut seperti empat aspek, yakni penanggulangan kemiskinan dengan menjadikan desa sebagai barometer penyelesaian permasalahan kemiskinan, termasuk penyelesaian permasalahan stunting terkhusus mengawal dana desa di wilayah hukum Labuhanbatu Utara.
2. Bahwa Hal tersebut bukan tanpa dasar, sebagai pemuda kami miris melihat dan menerima informasi terkait kemiskinan diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara ada dugaan kami secara terang-terangan dimanipulasi data kemiskinan yang dilakukan oleh oknum-oknum Kepala Desa yang berada di Perkebunan Modal Asing, Perkebunan Milik Pemerintah atau Perkebunan Swasta yang notabene pihak perusahaan tidak mengetahui adanya data kemiskinan di perusahaan mereka.
3. Berdasarkan Analisa dan kajian kami terhadap Perbub No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kami mendapatkan informasi ada orang miskin di Perkebunan Modal Asing (PMA) maupun perkebunan Pemerintah seperti Desa Perkebunan Halimbe, Desa Perkebunan Aek Pamingke, Desa Perkebunan Membang Muda, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Desa Perkebunan Hanna, Desa Perkebunan Labuhan haji, Desa Perkebunan Padang Halaban, Desa Perkebunan Marbau Selatan, Desa Perkebunan Brusel, Desa Perkebunan Milano, Desa Perkebunan Pergantian, dan Desa Perkebunan Brangir.
Untuk itu kami melihat KORELASI TERBALIK bahwa adanya penyalahgunaan wewenang dari 12 Kepala Desa Perkebunan tersebut dengan memalsukan data untuk menguntungkan kelompok atau golongan.
Berkaitan dengan hal diatas, maka Kami Pemuda Peduli Demokasi Labuhanbatu Utara melaksanakan giat Aksi unjuk rasa Solidaritas atas temuan yang telah kami temukan dan menuntut hal berikut.
(afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS