Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengadakan acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Tata Cara Permohonan Sengketa Pemilihan serta Pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada pemilihan tahun 2024 bertempat di Aula Grand Suma Hotel Blok Songo Kota Pinang, Rabu 21/8/2024, pukul 8’³⁰ wib sampai selesai.
Hadir dalam acara ini Pimpinan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Koordinator Sekretaris Bawaslu, Kapolres Labuhanbatu Selatan yang di wakili oleh Kanit I Politik AIPTU Iwanton Situmorang, Kajari Labuhanbatu Selatan, Danramil 11 Kota Pinang, Kesbangpol Labuhanbatu Selatan,Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan, Partai Politik se Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat dan Organisasi Mahasiswa.
Tertib acara menyampaikan lagu Indonesia Raya dan Masr Bawaslu, sambutan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Saleh Joles Saragi Napitu via zoom, sambutan dan pembukaan acara yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Ependi Pasaribu via zoom, pembacaan doa, penyampaian materi oleh Parulian Silaban dan Zuliandi Situmorang.
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Saleh Joles Saragi Napitu menyampaikan, Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalisir potensi munculnya sengketa pemilihan yang disebabkan perbedaan persepsi antara penyelenggara dengan peserta terkait aspek-aspek pencalonan dan aspek syarat calon.
Dengan sosialisasi ini kita harapkan pengurus partai politik sebagai user pencalonan bisa memahami aspek-aspek itu, sebagai informasi KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus oleh karena itu Bawaslu gerak cepat untuk melaksanakan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa, namun apabila pada saat pengumuman pasangan calon, KPU mengeluarkan keputusan atau Berita acara yg mungkin merugikan salah satu pasangan calon dengan tidak ditetapkan nya mereka sebagai paslon. Paslon tersebut bisa mengajukan permohonan sengketa Ke Bawaslu.
Sesuai dengan kewenangan yg diberikan oleh undang-undang Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa proses yg terjadi antara peserta dengan penyelenggara.
Kendati demikian ada syarat yg harus diperhatikan pemohon,yakni ke terpenuhan Formil dan materil, sehingga bila itu sudah lengkap dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Kemudian untuk dapat mengajukan permohonan sengketa Bawaslu juga menyediakan sebuah layanan berbasis aplikasi yang dinamai SIPS.
SIPS disiapkan Bawaslu utk mempermudah pengajuan permohonan sengketa. Jika sebelumnya pemohon datang mengajukan permohonan manual dengan membawa berkas yg tidak sedikit. Kini mengajukan sengketa jauh lebih efesien melalui SIPS.
(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS