Panyabungan, POJOKREDAKSI.COM –
Perhelatan di Kab Mandailing Natal terasa makin menghangat. Terbaru, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi akan dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Polres Madina atas kasus dugaan tindak pidana pembohongan publik secara massif, disertai narasi penyesatan, menyebarkan informasi hoax, dan diduga kuat pelaku pencemaran nama baik terhadap Pemerintah dan masyarakat Madina.
Demikian rilis pers Jubir FGD Konsorsium Madina Madani Hapsin Nasution, SE, bersama Fajarul Rahman, Dahler Lubis, Lukmanul Hakim, kepada sejumlah media saat menyampaikan hasil kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut (RTL) Focus Grup Discussion dengan tajuk Merekam Potret Raport Merah Wabup Atika (Menyoal Janji Politik Atika: Antara Idealitas dan Realita, Fakta atau Hoax) yg digelar di salah satu cafe Lintas Timur, kemaren malam (25/09) dihadiri puluhan aktivis mahasiswa dan pemuda Madina.
FGD tsb dilaksanakan untuk mengurai benang kusut dgn diskripsi yang lugas dengan kajian obyektif, positif dan konstruktif tentang Janji Kampanye dan Program yang dilontarkan oleh Azmi Utammi Nasution sejak debat Pilkada tahun 2020 sampai menjabat Wakil Bupati Madina
Dijelaskan, salah satu butir rekomendasi FGD, mengajak seluruh elemen masyarakat Madina untuk bersama-sama melakukan perlawanan intelektual secara massif dengan melaporkan Wabup Madina ke Aparat Penegak Hukum, karna dinilai telah ingkar janji, diduga melakukan pembohongan publik dan mengkhianati aspirasi masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kita akan segera melaporkan Wabup Madina Atika ke Polres Madina atas kasus hukum tsb dalam. Kita masih terus merampungkan finalisasi sejumlah data dan dokumen baik primer dan sekunder termasuk video, pemberitaan media, statement resmi Wabup, akun FB AAU dll” ujar Hapsin mantan Ketua Umum DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal)
Disebutkan, banyak tokoh masyarakat dari lintas organisasi dan profesi termasuk eks tim SUKA dan kalangan akademisi, praktisi yang memberikan dukungan penuh serta masukan terkait pelaporan Wabup Atika ini.
Ditegaskan, pelaporan figur publik termasuk pejabat karna terindikasi meresahkan masyarakat dengan statement bernada pembohongan publik, hoax serta narasi menyesatkan umat bukanlah hal yang baru, namun sangat jamak terjadi di republik ini. Dicontohkan, kasus teranyar eks Sekjen DPP PKB yang juga eks Menteri Lukman Edy dilaporkan secara beramai ramai se Indonesua.
Lukmanul Hakim menimpali, bahwa Pelaporan kasus Wabup Atika murni untuk penegakan supremasi hukum serta bertujuan memberikan pembelajaran demokrasi yang sehat (political education), penegasan tanggungjawab moral masyarakat dalam mengawal agenda pembangunan, bentuk implementasi social control serta pengawasan partisipatif masyarakat, juga memberikan “shock theraphy” kepada para pejabat agar tidak mudah ingkar janji.
Pelaporan kasus hukum Wabup Madina ini juga pertanda signal peringatan darurat betapa muaknya masyarakat melihat type pemimpin hipokrit dan inkonsisten serta hanya mampu berjanji kampanye tapi tidak mampu merealisasikan janji dalam tataran aplikatif dan program pemerintahan selama ini.
Bila ingin jujur, ulas Lukman ditinjau dari sisi moral, etika, hati nurani, dan agama, sejatinya janji politik adalah dasar bagi pertanggungjawaban kepada Tuhan dan umat di ranah kekuasaan yg demokratis sehingga statement seorang pemimpin adalah kunci yang harus dipegang utk direalisasikan dalam tataran aplikatif.
Bukan malah sebaliknya, janji politik hanya komoditas semu pemanis bibir yg mengisyaratkan janji politik identik dgn kebohongan publik.
Pihaknya membeberkan, sederet janji manis yang terinventarisir, namun tak pernah terwujud yakni menaikkan harga Kopi Mandailing dgn angka 400 ribu, pemasaran ekspor kopi ke Australia, Kapal Tangkap Ikan, Alat Tangkap Ikan, Pabrik Es, Beasiswa S2 LPDP untuk para guru, Meritokratif, reformasi birokrasi dan tidak transaksional,
Kemudian janji politik Membangun Tugu Bundaran Kopi, Memasang 2000 titik lampu jalan tenaga surya, pembangunan monumen jenderal AH Nasution dll
“Ini merupakan potret buruk yang menambah daftar panjang kegagalan janji politik yang tertuang dalam Raport Merah Wabup Atika” ujar mereka
Adapun point kedua hasil kesimpulan FGD, tambah Dahler Lubis menantang Wabup Atika untuk segera mengekspose klaim janji kampanye dan jualan program, yang sudah terealisasi.
Point ini sebagai balasan statement Atika beberapa waktu yang lalu sempat “sesumbar” mengakui janji politik Sukhairi-Atika telah banyak yang terlaksana dimasa jabatannya sebagaimana dilansir berbagai media (28/8) seusai pendaftaran ke KPU Madina.
“Publik udah lama menunggu ekspose tsb, tapi lebih 1 bulan tak pernah ada. Apakah ini teori pembodohan dan pembohongan publik yang makin nyata dipertontonkan di ranah publik. Kapan ekspose keberhasilan dari realisasi janji kampanye itu Bu Atika? ujarnya.
Sementara Pajarul Rahman mengungkapkan dagelan politik yang tidak lucu tsb diperparah dengan tidak adanya evaluasi terkait program yang dijanjikan, bahkan tidak ada niat baik (political will) untuk merealisasikn janji dan program tsb dlm skala prioritas arah kebijakan pemerintah dengan menampung anggaran di OPD (organisasi perangkat daerah) yg tertuang dalam APBD
“Pengejawantahan utk mewujudkan visi misi, janji kampanye, program tsb tidak pernah terlihat dan dituangkan dalam arah kebijakan program pemerintahan” ungkap Ketua LP2M (Lembaga Pemantau Pemerintahan Madina) ini
Para aktivis tsb menyimpulkan, sederet fakta telah menguatkan asumsi publik, bahwa Atika diduga kuat telah melakukan pembohongan publik serta pengkhianatan terhadap komitmen rakyat yang menaruh harapan besar agar janji politik tsb bisa terealisasi. “Ternyata kita masyarakat Madina dianggap bodoh dan mudah saja dibohongin dengan tebar pesona dan janji kampanye tsb hanya jualan murahan yg tak ada nilainya. Makanya kita mendorong masyarakat untuk melakukan perlawanan intelektual dengan kewarasan partisipatif dan menunjukkan resistensi (penolakan), ibarat pepatah “keledai saja tidak akan mau jatuh ke lobang yang sama untuk kedua kalinya” imbuhnya.
Pihaknya juga mengajak publik untuk lebih realistis dan objektif menilai, bagaimana realiasi dan implementasi visi-missi, RPJMD, janji kampanye, tagline Perubahan dan Era Baru seperti digaungkan Sukhairi Atika apakah telah memenuhi standard harapan publik.
Dijelaskan, tindak pidana pembohongan publik merupakan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) jo 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE No 11 Tahun 2008. Juga Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta KUHP
Sedangkan point penting ketiga FGD, pihaknya akan menggelar acara besar-besaran dengan undangan terbuka pada Acara Malam Anugerah “Queen of Lips Service (AAU: Ratu Retorika tanpa Etika) yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. “Persiapan acara akbar tsb, telah dirancang dengan kemasan memukau” tambah mereka.
Terakhir ketika ditanyakan media adanya statement dari Farhan Donganta yg mengaku dari IYM, tentang acara FGD ini, mereka secara spontan langsung tertawa terpingkal. Dengan nada diplomatis Lukman, mengibaratkan hanya secuil korek kuping kecil yg membuat “gayok” (geli_red). “Tak usah ditanggapi ocehan receh tak bernutu seperti itu, ibarat korek kuping yg bikin gayok” ujarnya tertawa.
(Magrifatulloh)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS