Ketua Bawaslu Sumut menekankan Stakeholder Penting Menjaga dan Mengawasi Pemilu Jika ada Pelanggaran di Pilkada Serentak tahun 2024

labusel

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menggelar rapat dengan stakeholder terkait pengembangan fungsi strategis kelembagaan tahun 2024 dalam mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 di Convention Hall Hotel Grand Suma Kotapinang, Senin (21/10/2024).

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya beserta mendengar lagu Mars Bawaslu Republik Indonesia, serta pembacaan do’a dibacakan Ustad mulkan nasution dari MUI.

Diikuti berbagai elemen masyarakat itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Sumut, Muhammad Aswin Diapari Lubis yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Selain ketua bawaslu Sumut, turut menjadi narasumber, Wakil Bupati Labusel H. Ahmad Fadli Tanjung, Kasat Reskrim Polres Labusel AKP. Gurbacov, dan Kasi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ihkwan MT Sinaga, SH.

Dalam kegiatan yang dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rido Akmal Nasution dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Labusel, Saleh Joles Saragi Napitu itu, Aswin Diapari Lubis mengharapkan pelaksanaan pemilihan bupati-wakil bupati dan Pilgub Sumut di Kab. Labusel sukses, aman, dan damai.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting,untuk membangun kerjasama Lapisan Masyarakat agar pelaksanaan Pilkada nanti aman dan damai.

“Penting untuk membangun persepsi yang sama dalam menjalankan pengawasan. Kami mengharapkan kerjasama dari semua elemen serta dari organisasi kepemudaan untuk mengambil ahli pihak dalam pengawasan Pilkada,” kata Aswin.

Hal senada diharapkan Wakil Bupati Labusel, Ahmad Fadli Tanjung. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada hanya tinggal hitungan hari saja,sehingga dibutuhkan komitmen yang sama untuk mensukseskannya Pilkada.

Baca Juga :  Ketua Dewas Vox Point Dilantik Jadi Wabup TTU

“Kebetulan pak bupati dan saya tidak ikut Pilkada. Tentu ini akan menyenangkan para Paslon. Kami sudah juga menyampaikan kepada jajaran dan Pj. Kades, bahwa kami tidak ikut-ikutan. Artinya pemerintah hari ini siap, akan mendukung dan siap membantu suksesnya Pilkada,” ungkapnya.

Namun kata dia,sukses Pilkada tidak cukup hanya pemerintah,tapi seluruh stakeholder. Dia pun mengajak semua pihak bersatu dan mendukung agar Pilkada ini sukses untuk kepercayaan masyarakat.

“Kampanye merupakan tahapan yang penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi misi, untuk itu kampanye ini jangan sampai membawa perpecahan, dengan tidak menyebarkan hoax, isu SARA dan lainnya yang dapat merusak demokrasi.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk Pemilu yang damai, antara lain:
A.Pentingnya Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
B.Pentingnya Menciptakan Pemilu Yang Damai
C.Sanksi-Sanksi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Uraian-uraian tiga poin diatas mengenai netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menjaga pemilu yang damai, dapat diuraikan pada penjelasan dibawah ini.

Dasar-dasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan POLRI diatur tersendiri.
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
4.Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
5.Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
6.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Adapun terkait Netralitas ASN tersebut sudah mendapatkan laporan-laporan di Kabupaten Kota terkait pelanggaran-pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh ASN dan ini sedang proses sistem jajaran Bawaslu kabupaten kota. Bila mana ada nanti dugaan terbukti pelanggaran netralitas dilakukan beberapa ASN itu akan diteruskan Badan Kepegawaian Negara, Jadi artinya Penegakkan Hukum Netralitas ASN Baik Temperatur Sipil Maupun TNI-Polri sudah berkomitmen setiap Lembaga Kejaksaan maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya menjunjung tinggi asas Netralitas Pemilihan Kepala Daerah Tersebut.

Baca Juga :  KPU Labusel Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Perhitungan Suara dan RHPPS Serta Penggunaan Sirekab

Kapolres Labusel melalui Kasat Reskrim, AKP. Gurbacov dalam kesempatannya menyampaikan, pada Pilkada Serentak tahun 2024 mereka melibatkan 350 personel, yakni 344 laki-laki dan 6 wanita dari Polres serta jajaran.

Personel tersebut kata dia, telah bertugas sejak awal tahapan, seperti pendaftaran dan kampanye.

“Kami menerapkan beberapa pola pengamanan, seperti dua personel akan mengamankan 10 TPS melibatkan 20 unsur luar. Ada juga pola 2 personel mengamankan 9 TPS dan melibatkan 19 unsur luar,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kasi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ihkwan MT Sinaga, SH, MH menyebut, peran strategis kejakaan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, diantaranya mendeteksi dini berbagai potensi kerawanan dalam Pilkada. Hasilnya ini akan disampaikan kepada stakeholder lainnya.

“Kami juga membentuk posko Pemilu. Pintu Kejari Labusel terbuka lebar untuk menampung konsultasi masyarakat terjait Pilkada. Jika ada pegawai kejaksaan terlibat politik praktis, laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinators Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Labusel, Saleh Joles Saragi Napitu berterima kasih kepada Bawaslu Sumut, karena telah menggelar kegiatan di Labusel. Dia berharap, apa yang disampaikan narasumber bermanfaat.

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA