
Oleh: J.B. Damanik, SSi, MM
Opini, POJOKREDAKSI.COM – Menjelang akhir tahun, negara kembali menutup kalender dengan pola yang sama: pejabat salah bicara, publik bereaksi, lalu permintaan maaf dilontarkan. Ritual ini seolah menjadi tradisi politik baru—murah, cepat, dan tanpa konsekuensi. Padahal, di balik setiap salah ucap pejabat, ada dampak nyata yang ditanggung rakyat, baik dalam ekonomi, bencana, maupun hukum.
Di sektor ekonomi, pernyataan pejabat kerap mendahului realitas. Harga pangan disebut terkendali, sementara dapur rakyat berteriak. Daya beli diklaim membaik, ketika pasar tradisional justru sepi. Seorang pedagang kecil di Medan mengeluh, “Katanya ekonomi membaik, tapi pembeli makin sedikit. Kalau pejabat bilang aman, kami yang bingung mau percaya siapa.”
Dalam ekonomi modern, ucapan pejabat adalah sinyal kebijakan. Salah bicara bukan sekadar kesalahan komunikasi, melainkan gangguan kepercayaan. Pasar bereaksi, masyarakat cemas, dan ketidakpastian menguat. Ironisnya, ketika kegaduhan muncul, negara merasa cukup dengan satu kalimat: “kami mohon maaf.” Namun inflasi tidak turun oleh permintaan maaf, dan dapur rakyat tidak pernah kenyang oleh klarifikasi.
Dalam konteks bencana, dampak salah bicara jauh lebih menyakitkan. Banjir disebut musiman, longsor dianggap akibat hujan biasa, korban diposisikan sebagai angka. Seorang warga korban banjir di Sumatera Utara berkata lirih, “Rumah kami hilang, sawah rusak. Tapi yang kami dengar di TV cuma penjelasan normatif. Setelah ramai, baru minta maaf.”
Bahasa pejabat yang minim empati menunjukkan jarak antara negara dan warga terdampak. Ketika penderitaan disederhanakan, publik merasa ditinggalkan. Permintaan maaf yang datang belakangan tidak pernah menyentuh akar masalah: tata ruang yang rusak, pembiaran lingkungan, dan lemahnya mitigasi. Negara sibuk meredam kritik, tetapi enggan melakukan koreksi struktural.
Sementara di ranah hukum, salah bicara pejabat berpotensi mengaburkan keadilan. Pernyataan yang menilai perkara sebelum putusan, menyederhanakan kasus hukum menjadi “kesalahpahaman”, atau mencurigai kritik sebagai ancaman, telah berulang kali mencederai prinsip negara hukum. Seorang aktivis bantuan hukum menegaskan, “Kalau pejabat bebas beropini soal hukum, lalu minta maaf, yang rusak bukan cuma ucapannya, tapi kepercayaan pada keadilan.”
Dalam hukum, kata-kata tidak pernah netral. Ia bisa memengaruhi proses, menekan aparat, dan membentuk opini publik yang bias. Permintaan maaf tanpa evaluasi institusional justru memperkuat kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan melalui narasi. Di titik ini, negara terlihat lebih sibuk mengelola persepsi ketimbang menegakkan prinsip.
Masalah utama dari semua ini adalah budaya kekuasaan yang menganggap bahasa sebagai alat coba-coba. Salah ucap dianggap wajar, selama bisa ditebus dengan permintaan maaf. Tidak ada sanksi, tidak ada evaluasi jabatan, tidak ada pembelajaran kebijakan. Publik diminta memaafkan, sementara negara tidak pernah benar-benar berubah.
Akhir tahun seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar rekap permintaan maaf. Pejabat publik perlu menyadari bahwa setiap kata membawa beban sosial, ekonomi, dan hukum. Negara membutuhkan kepemimpinan yang berpikir sebelum berbicara, berbasis data, empatik, dan siap bertanggung jawab—bukan sekadar piawai mengucap maaf.
Jika pola salah bicara ini terus dibiarkan, maka yang berulang bukan hanya kesalahan pejabat, tetapi juga kelelahan rakyat. Dan negara akan terus menutup tahun dengan gema kata “maaf”, tanpa pernah benar-benar memperbaiki dirinya sendiri.
(Penulis : Akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli, Pemerhati Kebijakan Publik)