PT BSP Kisaran Digugat ke PHI, Jonni Silitonga Sebut PHK Buruh Diduga Langgar Putusan MK

jonni silitonga

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima buruh di lingkungan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP Tbk) Kisaran memicu polemik hukum ketenagakerjaan.

Advokat sekaligus Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (SPPN), Jonni Silitonga, menilai PHK yang dilakukan perusahaan diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip perlindungan hak pekerja dalam negara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Jonni Silitonga kepada wartawan di Medan, Selasa (19/05). Ia menegaskan bahwa PHK terhadap lima buruh yang disebut positif narkoba berdasarkan hasil tes urine tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran hak pekerja di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika yang mulai menyasar lingkungan kerja, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit.

Menurut Jonni, negara seharusnya bertanggung jawab dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke lingkungan kerja. Namun yang terjadi, kata dia, buruh justru menjadi pihak pertama yang menerima dampak paling berat melalui PHK.

“Perusahaan tidak bisa bertindak sebagai polisi, jaksa, sekaligus hakim terhadap buruh,” ujar Jonni.

Ia menilai penggunaan dalih “kesalahan berat” untuk melakukan PHK secara sepihak sudah tidak dapat diberlakukan tanpa proses hukum yang sah. Hal itu, katanya, telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang menyatakan ketentuan PHK karena kesalahan berat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang inkrah.

Baca Juga :  Curi Besi Rel Kereta Api "Anggi" Warga Sigambal Diringkus Tekab Polsek Bilah Hulu

Jonni menjelaskan, Putusan MK tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa PHK karena kesalahan berat hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurut dia, hasil tes urine tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menghentikan hubungan kerja seseorang.
“Negara hukum mengajarkan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, apalagi hanya dengan satu alat bukti berupa hasil tes urine,” katanya.

Ia menambahkan, apabila perusahaan bebas melakukan PHK hanya berdasarkan hasil laboratorium tanpa proses peradilan, maka hukum ketenagakerjaan berpotensi berubah menjadi alat kekuasaan modal yang dapat digunakan untuk menyingkirkan pekerja secara sepihak.

Sebagai advokat, Jonni juga menyoroti aspek hukum pidana terkait penggunaan hasil tes urine dalam kasus narkotika.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pembuktian pidana harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Dengan demikian, satu hasil laboratorium dinilai tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah dalam perkara pidana narkotika, terlebih lagi digunakan sebagai dasar menghilangkan hak konstitusional pekerja atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Lebih lanjut, Jonni menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika justru menempatkan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika sebagai subjek rehabilitasi.

Artinya, pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika semestinya lebih mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman.

“Kalau perusahaan benar-benar peduli terhadap pemberantasan narkoba, maka yang dilakukan adalah rehabilitasi dan pembinaan, bukan PHK massal,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut pekerja yang terpapar narkotika seharusnya diselamatkan dan dibina, bukan langsung kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

Baca Juga :  Residivis Sidorukun Modus Kempes Ban Berhasil di Amankan Polsek Krembangan

Dalam keterangannya, Jonni juga menyinggung mekanisme tes narkoba yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja.

Menurut dia, pelaksanaan tes narkoba seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional.

Pada Pasal 4 ayat (3) huruf b disebutkan bahwa pelayanan pengujian narkoba untuk kepentingan non pro justitia, termasuk kepentingan perusahaan dan pegawai, dilakukan dalam kerangka rehabilitasi, pendidikan, dan pencegahan.

Karena itu, Jonni menilai semangat hukum dari pemeriksaan narkoba di lingkungan kerja bukan untuk melakukan “pembantaian hubungan kerja”, melainkan upaya pencegahan dan penyelamatan pekerja.

Kasus PHK lima buruh di PT BSP Tbk Kisaran ini juga dinilai mencerminkan persoalan serius dalam hubungan industrial di Indonesia.

Jonni menilai negara gagal mencegah masuknya narkotika ke lingkungan kerja, sementara perusahaan dianggap gagal menjalankan tanggung jawab sosial terhadap pekerja.
“Ketika buruh salah, hukum dipakai sekeras-kerasnya. Namun ketika perusahaan melanggar hukum, semuanya mendadak bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Selain menyoroti perusahaan, Jonni juga mengkritik anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan Nomor 500.15.15.2/1449/III-DKT/IV/2026 tertanggal 20 April 2026.

Menurut dia, perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja terhadap lima pekerja tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

Ia menilai mediator ketenagakerjaan seharusnya memahami bahwa PHK tersebut merupakan PHK sepihak atas kehendak perusahaan, bukan PHK karena kesalahan berat yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Karena itu, hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja, seharusnya dihitung berdasarkan ketentuan PHK karena efisiensi atau kebijakan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jonni memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga :  Jonni Silitonga SH MH, Dampingi Rahmi Ardilla Nasution Gugat PT. Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Rantauprapat

“Kami akan melawan tindakan semena-mena ini di Pengadilan Hubungan Industrial. Buruh bukan budak yang bisa dibuang kapan saja hanya karena perusahaan merasa berkuasa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut lima orang buruh, tetapi juga menyangkut wibawa konstitusi dan perlindungan hak pekerja di Indonesia.

Menurutnya, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi saja dapat diabaikan, maka masa depan perlindungan buruh di Indonesia berada dalam ancaman serius.

Sementara itu, lima pekerja yang terkena PHK yakni Hartono, Hariyanto, Paino, Irawadi, dan Sarwono mengaku kecewa atas keputusan perusahaan.

Mereka menilai tindakan PHK tersebut tidak manusiawi karena tidak mempertimbangkan masa pengabdian yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

bakrie sumatera plantation

Kelima pekerja itu juga menyebut sebagian dari mereka sudah mendekati masa pensiun saat keputusan PHK dijatuhkan.

“Tindakan perusahaan ini sangat tidak manusiawi dan tidak memperhitungkan pengabdian kami yang sudah puluhan tahun bekerja,” ujar mereka serempak.

Para pekerja berharap pemerintah dan negara dapat memberikan perhatian terhadap nasib mereka di tengah proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut hak pekerja, kepastian hukum ketenagakerjaan, hingga implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik hubungan industrial di Indonesia.

(Afriansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA