Buruh FSPMI Geruduk Kantor Gubsu, Desak UMP Sumut 2027 Naik 10 Persen

Buruh FSPMI

MEDAN, POJOKREDAKSI.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026). Mereka menyuarakan tuntutan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2027 naik sebesar 8 hingga 10 persen.

Selain soal kenaikan upah, para buruh juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menyelesaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini dinilai belum ditangani secara tuntas oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.

Dalam orasinya, Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan penetapan UMP 2027 harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan memperhatikan pemenuhan 100 persen komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut Willy, upah minimum di Sumatera Utara saat ini masih berada di kisaran 90 persen dari kebutuhan hidup layak. Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Kami meminta Gubsu menaikkan UMP Sumut 10 persen. Kami menagih janji Pak Bobby tahun lalu yang mengatakan akan menaikkan UMP Sumut 10 persen, tetapi kenyataannya belum juga,” teriak Willy dari atas mobil komando.

FSPMI Tolak Jika Kenaikan UMP Hanya 5-6 Persen

Dalam aksi tersebut, FSPMI juga menyoroti penggunaan indeks alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Willy meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengingatkan unsur pemerintah di Dewan Pengupahan Daerah agar tidak menggunakan nilai alfa 0,5.

Sebaliknya, ia meminta nilai alfa tertinggi, yakni 0,9, dipertimbangkan dalam pembahasan UMP Sumut 2027.

Baca Juga :  Polsek Prapat Janji Laksanakan Giat Pos Padat Lalin dan Pembagian Masker di Titik Rawan Laka Lantas

Willy menilai penggunaan alfa 0,5 berpotensi membuat kenaikan UMP hanya berada di kisaran 5 hingga 6 persen. Angka tersebut dianggap belum memenuhi harapan buruh yang menginginkan kenaikan lebih besar.

Karena itu, FSPMI menyatakan tidak akan menerima apabila keputusan pemerintah nantinya hanya menghasilkan kenaikan upah pada kisaran tersebut.

“Karena kalau tidak pakai alfa 0,9, maka UMP Sumut dipastikan hanya naik 5-6 persen saja. Kami tegas menolak jika hal tersebut terjadi. Kami akan aksi lebih besar lagi,” tegas Willy.

Bagi FSPMI, pembahasan UMP bukan sekadar menentukan persentase kenaikan setiap tahun. Kebijakan tersebut juga berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tiga Perusahaan Dilaporkan Terkait Persoalan Ketenagakerjaan

Di luar tuntutan kenaikan upah, FSPMI Sumut turut menyampaikan persoalan hubungan industrial yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian dari Disnaker Sumut.

Willy menyebut ada tiga perusahaan yang menjadi perhatian organisasi buruh tersebut. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan laporan para pekerja berlarut-larut tanpa kepastian penanganan.

Salah satu perusahaan yang disoroti adalah PT Supra Matra Abadi (PT SMA) di Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Willy, terdapat 26 pekerja yang merupakan pengurus dan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI di perusahaan tersebut. Ia menilai perusahaan bersikap arogan dan menduga terjadi pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Atas persoalan itu, FSPMI meminta Disnaker Sumut melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan. Mereka juga menolak rencana PHK massal yang menjadi persoalan para pekerja.

Willy menegaskan organisasinya akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk memperjuangkan hak para buruh yang terdampak.

“Kami tegas akan kawal kasus buruh PT SMA ini yang merupakan grup dari PT Asian Agri Group. Ini perusahaan orang terkaya di Indonesia, tapi kami pastikan kami tidak gentar,” ujar Willy.

Baca Juga :  AKABRI 1999 Jalani Vaksinasi Massal di Madrasah Raudatussibiyan Wilayah Hukum Polsek Tambelang untuk Memwujudkan 100% Kekebalan Komunal

Selain PT Supra Matra Abadi, dua perusahaan lain yang turut disoroti adalah PT Panji Wira Surya Mandiri di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, serta PT Sawit Serdang Jaya.

FSPMI meminta ketiga perusahaan tersebut segera dipanggil oleh pemerintah provinsi melalui Disnaker Sumut agar persoalan yang dilaporkan para pekerja bisa ditindaklanjuti.

Willy juga berharap penyelesaian masalah dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan penjelasan dan mencari jalan keluar.

“Kami minta ketegasan Gubsu memanggil tiga perusahaan itu dengan melibatkan semua pihak seperti Disnaker, pengusaha, buruh, kepolisian dan pihak terkait lainnya yang dianggap perlu,” katanya.

Disnaker Sumut Jadwalkan Pemanggilan Tiga Perusahaan

Setelah sekitar satu jam menyampaikan aspirasi, perwakilan buruh akhirnya diterima oleh Biro Hukum Pemprov Sumut bersama jajaran Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara.

Dialog berlangsung di depan gerbang Kantor Gubernur Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pemerintah mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan para buruh.

Perwakilan Disnaker Sumut, Ali Akbar Hasibuan, mengatakan aspirasi mengenai kenaikan UMP 2027 akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Sementara untuk persoalan tiga perusahaan yang dilaporkan FSPMI, Disnaker menyampaikan rencana pemanggilan pada Rabu dan Kamis pekan berikutnya.

“Tuntutan UMP Sumut kita akan segera laporkan kepada Pak Gubsu, sedang terkait pemanggilan tiga perusahaan kita agendakan hari Rabu dan Kamis minggu depan. Terima kasih atas aspirasi kawan buruh yang tertib dan damai,” kata Ali Akbar.

Jawaban tersebut menjadi salah satu hasil dari dialog antara perwakilan pemerintah dan massa aksi. FSPMI berharap apa yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas janji, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai jadwal yang disampaikan.

Bagi para buruh, kenaikan upah dan perlindungan hak pekerja merupakan dua persoalan yang sama pentingnya. Mereka menginginkan kebijakan pengupahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus penyelesaian terhadap persoalan hubungan industrial di perusahaan.

Baca Juga :  Jumat Bermanfaat, Kades Gunung Melayu dan Perangkat Gotong Royong Bersihkan Kantor Desa

Usai menerima penjelasan dari perwakilan Pemprov Sumut dan Disnaker, massa FSPMI akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

FSPMI Sumut berharap Gubernur Bobby Nasution segera memberikan perhatian terhadap tuntutan kenaikan UMP 2027 serta memastikan persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan para buruh mendapatkan penyelesaian yang jelas.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA