Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan menggelar press release ungkap kasus Narkoba di halaman Mapolres Batubara, Rabu (03/02/2021).
Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tangkapan Narkotika jenis Sabu ukuran sangat kecil di Longbet Medang Deras. Setelah pengembangan Tim Sat Res Narkoba dipimpin AKP Sastrawan Tarigan sukses menemukan 374 gram Sabu dari tersangka Sukri alias Cukek (42).
Disebutkan Kapolres, tersangka merupakan kurir Narkotika jenis Sabu yang diberikan Ucu Khoir (DPO) warga Gang Beko Beringin, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras untuk diserahkan kepada seseorang atas suruhan Ucu Khoir.
Tersangka Sukri alias Cukek warga Jalan Harapan Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras diringkus pada Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 12.00 Wib dari rumahnya sendiri. Sedangkan Sabu diperoleh petugas dari loteng rumah tersangka.
Pengungkapan kasus Narkotika di Kecamatan Medang Deras merupakan target operasi Sat Res Narkoba.
Menjawab wartawan, tersangka Sukri alias Cukek mengaku mendapat bayaran Rp5 juta setiap onsnya dari Ucu Khoir.
Atas perbuatannya, tersangka Sukri alias Cukek dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
(Muhammad Taufik)