Serang, POJOKREDAKSI.COM – Polres Serang Kota Polda Banten merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah hukum Polres Serang Kota, Jumat (12/03/2021) malam.
Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Harianto, SH., S.IK., M.IK., turut hadir Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., AKP Nurdin dan gabungan personel Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Wakapolres Serang Kota Kompol Feby Harianto, S.IK., M.IK., mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya demi terciptanya situasi kondusif.
“Ada delapan kendaraan yang terjaring razia. Saat ini, hasil razia ada di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota,” katanya.
Lanjutnya, kepada pengguna kendaraan diberikan sanksi seperti mendengarkan bunyi knalpot secara langsung, mencopot knalpot racing, diberikan sanksi tilang, dan melakukan penyitaan kendaraannya.
“Kami menghimbau kepada warga Kota Serang khususnya agar tidak menggunakan knalpot racing dikendaraanya, karena itu merupakan gangguan dan ketidaknyamanan bagi warga,” tutupnya.
Albert Syukur