Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Melalui Live Streaming Kanal YouTobe, Majelis Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan untuk Kabupaten Labuhanbatu kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan. Kamis (03/06/2021).
Tampak dalam persidangan, MK menerima Permohonan yang diajukan oleh Paslon ASRI (H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST,MT dan Faizal Amri Siregar, ST) melalui Kuasa Hukumnya Eddi Mulyono dan Muhammad Djul Ikram yang tergabung dalam “Ihza & Ihza Law Firm” dengan Nomor Perkara: 141/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021.
Faktor utama yang menjadi pertimbangan MK adalah faktor Signifikansi perolehan suara di 2 TPS (007 dan 009) pada PSU 24 April 2021 yang lalu dengan dalih pengandaian. “ Dengan pengandaian demikian, jika dilakukan PSU di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, dan seluruh surat suara yang terpakai digunakan untuk memilih Pemohon maka Perolehan Sura Pemohon dapat melampaui Perolehan Suara Pihak Terkait “ ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Majelis Hakim MK.
“ PSU harus dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah diucapkannnya keputusan MK dan melaporkannya kepada MK dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak selesainya PSU “ demikian pertimbangan putusan MK yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih sambil menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU, KPU Labuhanbatu harus disupervisi oleh KPU RI dan KPU Sumatera Utara.
Selain KPU RI dan KPU Sumut, Bawaslu juga diminta mensupervisi Bawaslu Labuhanbatu. Demikian pula, Polri khususnya Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu diperintahkan MK untuk mengamankan jalannya PSU agar berjalan aman dan lancar.
Berikut adalah kutipan Amar Putusannya MK:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan batal dan tidak syah Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-KPT/1210/KPU-KAB-PAN/IV/2021 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Keputusan MK Nomor 58/PHP.HUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 Tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai Perolehan Suara Masing-masing Paslon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
3. Memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 Hari Kerja sejak diucapkan Putusan MK dan melaporkannya kepada MK dalam jangka waktu 7 Hari Kerja sejak selesainya PSU.
4. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan Supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan Amar Putusan ini.
5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan Supervisi dan Kooedinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka melaksankan Amar Putusan ini dan melaporkannya kepada MK dalam jangka waktu 7 Hari Kerja sejak selesainya PSU.
6. Memerintahkan kepada Polres Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai dengan kewenangannya.