Tekab Polres Labuhanbatu Lumpuhkan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Kota Rantauprapat

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terpaksa harus di berikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku, karena mencoba melukai petugas dengan borgol yang ada ditangannya, sa’at team 3 Tekab (Tem Khusus Anti Bandit) Unit Resum Polres Labuhanbatu, yang di pimpin oleh Kanit Resum IPTU SM.Lumbangaol SH, melakukan pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor.

Pelaku adalah BN alias Bonar (34) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tersangka berhasil diamankan usai tim menindaklanjuti Laporan Polisi nomor :
LP / B / 1027 / V / 2021 / SPKT – LBH, yang di laporkan Khairani warga Jln. Mesjid, Gg.Keadilan, Kelurahan Padang Bulan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi yang diterima oleh awak media ini, Minggu (06/06/2021). Tindak pidana pencurian ini terungkap pada (29/05/2021) Sekira pukul 17.30 Wib, pelapor memarkirkan sepeda motor honda Beat Warna Hitam BK 2834 YAD, didepan rumahnya dengan terlebih dahulu mengunci stang sepeda motor tersebut. Dan sekitar pukul 20.30 Wib, sa’at pelapor sedang berada didalam rumah, tiba tiba pelapor mendengar suara mesin sepeda motor di depan rumahnya hidup, lalu pelapor tersadar dan langsung berlari melihat kearah keluar tempat semula sepeda motor sedang diparkirkan, namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi ditempat semula sehingga pelapor dan saksi mencari disekitar rumah namun tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu.

Dari hasil penyelidikan, Senin (31/05/2021) sekira pukul 22.00 Wib, team 3 tekab Unit Resum Polres Labuhanbatu, yang di pimpin oleh Kanit Resum IPTU SM. Lumbangaol, SH, mendapat informasi dari masyarakat akan keberadaan pelaku. Saat di lokasi, tim langsung mengamankan pelaku dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya. Selanjutnya team melakukan pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor, namun sa’at dalam perjalanan tersangka mencoba melukai petugas dengan borgol yang ada ditangannya, karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka. Kemudian tersangka dibawa Ke RSUD Rantau Prapat terlebih dahulu, guna mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor, Warga Desa Lingga Tingga Diringkus Polisi

Dari hasil pengembangan dan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BEAT warna hitam Nomor Polisi BK 2834 YAD. Guna keperluan penyidikan, tersangka berikut barang bukti, digiring ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikesit membenarkan penangkapan atas dasar surat perintah tugas No : SPT / 940 / V / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM. “Benar. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam Nomor Polisi BK 2843 YAD. Minggu (06/06/2021).

(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA