KOORDINATOR PEREKAT NUSANTARA : ARTERIA DAHLAN MESTI DIRECALL KARENA MELECEHKAN BAHASA SUNDA, SEKALIGUS MELECEHKAN PASAL 32 AYAT (2) UUD 1945

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM - Arteria Dahlan, Anggota DPR RI dari Komisi III, lagi-lagi membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan Konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 32 ayat (2) UUD 1945, yang memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan...