Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 ayat (1) KUHP Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

POJOKREDAKSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal “perbuatan tidak menyenangkan” inkonstitusional. Frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)...
Pojok WA