Medan, POJOKREDAKSI.COM - Negara melalui Permenaker-RI No.6 Tahun 2006 Tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menjamin bahwa: “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja /Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih paling...