Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan Pelimpahan Tersangka dan barang bukti khasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri di Jln.Wibawa Mukti, Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Senin (5/7/2021).
Kapolsek tambelang AKP. Miken Fendriyati, SH,MH, menjelaskan pelimpahan Tersangka dan barang bukti ini tentu segera mendapat proses hukum selanjutnya.
“Tersangka ini terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka Saudara Galan Eka Sakti dkk . Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini tentu untuk mempercepat dan memperlancar proses hukum selanjutnya,” kata Miken.
Perkara ini kata Miken tercatat pada Laporan Polisi Nomor : LP / 59 / 05 – TL / A / III / 2021 / Restro Bekasi tanggal 06 Maret 2021.
Adapun personil yang melakukan kegiatan ini adalah Aipda Suprianto, Bripka Handoko Cahyo Hadi dan Bripka Budi S.
Norben Syukur