AKI Botim Mengecam Aksi Dua Penyidik Polsek Cileungsi yang Melakukan Kekerasan Terhadap Para Tahanan

Seorang tahanan yang disiksai oleh dua penyidik dari Polres Cileungsi didampingi oleh sang istri/Dok. Pribadi

BOGOR, Pojokredaksi.com- KELUARGA korban atas nama Agustina Helena Betoky didampingi Kuasa Hukum dari tim Advokat Kerja Indonesia (AKI) Bogor Timur (Botim) telah melaporkan dua anggota penyidik dari Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, ke Propam Cibinong atas dugaan pelanggaran kode etik penyidik dan pelanggaran administrasi penyelidikan.

Surat Tanda Penerimaan Laporan itu bernomor STPL/20/VI/2021/Si Propam pada 3 Juli 2021. Yang bersangkutan telah melaporkan tentang terjadinya peristiwa pelanggaran disiplin yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bogor dengan diduga terlapor Bripka Asyar Pranata, SH NRP 861011751 dan seorang rekannya bernama Dedy dengan jabatan anggota Polsek Cileungsi yang melakukan pemukulan terhadap suami pelapor atas nama Thomas Salmon Matruty.

Surat Tanda Penerimaan Laporan

Adapun kronologisnya adalah tiga debcolektor bernama Thomas, Jacksen dan Dicky pada 1 Juli 2021 bertempat di Cileungsi memberhentikan sebuah motor merek Honda nomor Polisi DA60000 I yang dikendarai seorang anak bernama Yaya dari sebuah Pondok Pesantren. Motor itu atas nama seorang Brigjen Ermayudi Sumarsono yang memiliki Pondok Pesantren tersebut di Cileungsi. Motor itu karena dianggap tidak bermasalah sehingga motor dikembalikan. Tapi dari pihak Brigjen Ermayudi tidak menerima kejadian tersebut dan segera meminta kepada pihak Polsek Cileungsi untuk menahan tiga orang dimaksud.

Tim AKI Botim saat mendampingi istri korban melapor ke Propam/Dok. Pribadi

Di sinilah letak persoalan. Penahanan ini secepat kilat, tidak melewati prosedur yang ada. Baru sehari di Polsek langsung tiga tahanan dilempar ke Polres. Namun sebelum sampai di Polres, diduga terjadi penyiksaan dari Bripka Asyar dan Dedy kepada tiga korban. Pemukulan dan penyiksaan itu mengakibatkansatu orang luka berat yaitu Thomas dan dua orang luka ringan yaitu Jackson dan Dicky.

Informasi yang didapat dari sang istri Thomas atas nama Agustina, selama mereka ditahan keluarga diminta untuk harus menyetor sejumlah uang sebagai uang keamanan selama mereka ditahan. “Betul ketika kami mengunjungi suami saya minta uang satu juta katanya sebagai uang partisipasi dalam tahanan. Saya hanya heran suami yang bekerja, bagaimana kami mendapatkan uang. Kami tidak punya pekerjaan dan hanya bergantung pada pekerjaan suami,” ujar Agustina

Baca Juga :  PT. Inalum Bakar Limbah Sampah Skala Besar, Warga Sesak Napas dan Mata Perih
Para istri dari tiga tahanan yang disiksa saat melaporkan ke Propam Cibinong/Dok. Pribadi

AKI Botim Kecam Aksi Kekerasan Polisi

Menindaklanjuti peristiwa pelanggaran kode etik penyidik Polres Cileungsi dan pelanggaran adminisrasi ini, AKI Botim lantas membantu pihak keluarga mendaftarkan perkara ini pada tingkat Permohonan Praperadilan dengan nomor register perkara 5 PID-Pra/2021/PN Cbi, tertanggal Senin 9 Juli 2021.

Dr. CH.R. Aulia Taswin, SH, MH selaku AKI Botim menjelaskan permasalahan atau kasus pidana yang sudah dilaporkan Istri Tomy dan kawan-kawan ke tingkat Propam Polres Cibinong betul-betul harus diperhatikan.

Surat Permohonan Praperadilan

“Saya mohon kepada Kapolsek Cileungsi untuk turun tangan memberi attention bahwa saat ini ada dua anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi penyelidikan. Kami mohon agar permohonan keluarga segera diproses,” ujar Aulia.

Lanjutnya, tim AKI Botim berharap semoga minggu ini Prapit yang sudah didaftarkan dapat segera digelar agar bisa mengetahui prosedur administrasi dan pelanggaran hukum seperti apa yang dilakukan dua penyidik dari anggota Polres Cileungsi. “Saya berharap pihak kepolisian dan pihak Pengadilan segera menggelar perkara agar kita mengetahui secara jelas persoalan ini,” tegas Aulia.

Tim AKI Botim hadir di Polsek Cileungsi untuk mengetahui alasan penahaman tiga tersangka/Dok. Pribadi

Sementara itu Ketua DPAC AKI Botim Ferdinand Yeremias Tuapetel, SH mengecam keras tindakan pihak kepolisian terhadap para tahanan. Menurutnya Indonesia telah meratifikasi Konvensi pada tanggal 28 Desember 1999 melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang “Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.”

Tim AKI Botim memita petunjuk proses penyelidikan dan alasan kenapa tahanan belum di visum/Dok. Pribadi

“Undang-undang sudah mengatur, tetapi ironisnya setelah 22 tahun pasca ratifikasi konvensi tersebut masih ada oknum Kepolisian yang bertindak kasar terhadap para tahanan. Situasi ini berulang-ulang terjadi mengatasnamakan penegak hukum dan mengabaikan Hak Asasi Manusia,” ujar Ferdinand.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan Covid-19
Tim Advokat Kerja Indonesia Bogor Timur/Dok.Pribadi

Ferdinand menilai, tindakan dari para penyidik kepolisian adalah sebuah kejahatan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia. “Saya berharap kedepannya Polri dan penegak hukum lainnya bersinergi untuk mendukung usaha menghargai martabat manusia sehingga tidak ada kesan kekerasan dan perlakuan tidak adil kepada masyarakat yang lemah.”

“Penegak hukum kedepannya bisa memegang amanah undang-undang dengan memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat,” tegas Ferdinand. (YH)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA