Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Bandar sabu kelas kakap berinisial MS alias Minggu kembali diamankan polisi usai menjalani hukuman 5 tahun 4 bulan penjara di lembaga pemasyarakatan. Pelaku berhasil diamankan dari tangkahan Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Rabu (14/7/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto, SH menerangkan, “Penangkapan yang kami lakukan pada Rabu sore kemarin sekira pukul 18.00 Wib, berawal saat tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di tangkahan Kampung Sipirok, Desa Selat Besar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Lalu sekira pukul 19.00 Wib, tim mengamankan 2 orang yang tidak dikenal sedang duduk duduk. Selanjutnya, setelah ditanyai pelaku mengaku bernama MS alias Minggu dan saat digeledah ditemukan 1 bungkus kotak rokok sempurna mild warna putih yang di dalamnya terdapat 1 batang rokok daun ganja kering, satu buah dompet kulit di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Nokia warna putih,” ungkap Kapolsek, Kamis (15/7/2021).
Tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rekan Minggu berinisial Fir alias Tagil. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti darinya dan selanjutnya Minggu dan Tagil (saksi) serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(Rizal)