Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 25 Juli 2021.
Terkait aturan baru ini, Kapolsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, AKP. Miken Fendriyati, SH, MH, menyatakan pihaknya di Polsek Tambelang siap menerapkan kebijakan Presiden terkait PPKM Level-4.
“Saya dan seluruh personil Polsek Tambelang menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan siap menerapkannya di wilaya hukum Polsek Tambelang-Polres Metro Bekasi sesuai point-point kebijakan yang telah ditetapkan dalam PPKM Level-4,” jelas AKP. Miken Senin (26/7/2021).
Lebih lanjut AKP. Miken menjelaskan peraturan PPKM Leval-4 ini akan segera diterapkan di wilayah hukum Polsek Tambelang, sebagaimana diintruksikan oleh Kapolres Metro Bekasi, bapak KB Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si untuk segera kita realisasikan dan terapkan di wilayah hukum Polsek Tambelang.
“Sejak ditetapkannya kebijakan PPKM Level-4 ini, kami mendapat intruksi dari bapak Kapolres Metro Bekasi untuk mulai sosialisasi dan terapkan peraturan ini kepada masyarakat” jelas AKP Miken.
Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM Level-4 antara lain sebagai berikut:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Norben Syukur