Labura, POJOKREDAKSI.COM – Diduga memberikan keterangan palsu di beberapa media online dan televisi seperti di TVRI, Eparina, Media Sergab, Waspada, dan Bidik Kasus, yang notabene akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup, limbah dan asap insinator dan boiler oleh PT. Sinar Sawit Lestari. Ketua DPRD Labuhanbatu Utara H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH., M.Kn., resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Adapun Keterangan palsu yang disampaikan di media online tersebut diantaranya;
“Komisi B sudah melakukan kunjungan kesana dan akan memberikan laporan kepada saya selaku ketua DPRD Labuhanbatu Utara, jadi untuk mengkroscek kebenaran imformasi dan juga kunjungan komisi B kesana. Sebelum kita melakukan kesimpulan ataupun keputusan oleh DPRD Labuhanbatu Utara kita juga akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan masyarakat LSM Dinas Lingkungan Hidup, dll. Sehingga dari hasil RDP tersebut nanti akan kita gelar disitulah DPRD akan bersikap terhadap apa persoalan yang dilaporkan kepada kita” di TV TVRI dan Eparina (29/4/2021).”
“Saya telah mengagendakan rapat antara warga yang terkena dampak pencemaran olahan limbah dan pihak PT. SSL tinggal mencari waktu yang tepat, mungkin habis lebaran, biar jangan berbenturan dengan program lain.” Kamis, (6/5/2021).
“Saya juga heran balasan hasil sidak nota tugas Dinas yang saya berikan kepada komisi B hingga saat ini belum mereka berikan apa hasilnya,jika beberapa hari ini belum ada juga laporannya,di pastikan saya sebagai ketua akan menegur mereka nanti.”(15/6/2021).
“Permasalahan ini sudah cukup lama berlangsung, jangan jadi kendala kita juga telah mengagendakan permasalahan limbah PT. SSL ini untuk segera dilakukan Rapat dengar pendapatnya(RDP), agar tau titik permasalahan yang sebenar-benarnya dengan mengundang pihak perusahaan, dengan masyarakat yang terkena dampak keberadaan pabrik sawit PT. SSL.” Selasa, (15/6/2021).
Ketua LSM PENJARA DPC Labura Muhammad Yusup Harahap dkk, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labura untuk mengantarkan secara lansung surat Komplain mohon Proses Atas Pemberian Keterangan Palsu Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Dari Partai Golkar H. INDRA SURYA BAKTI SIMATUPANG, SH., M. Kn, ke Badan kehormatan Dewan (BKD) DPRD Labuhanbatu Utara. Senin, (30/8/2021).
Saat pewarta melakukan konfirmasi terkait aduannya ke BKD Labura atas dugaan Pernyataan Keterangan palsu Ketua LSM PENJARA mengatakan, “dari uraian penyataan-pernyataan langsung yang di ucapkan ketua DPRD labura ini jelas, terlihat ada dugaan kuat Ketua DPRD Labuhanbatu Utara H. INDRA SURYABAKTI SIMATUPANG, SH., M.Kn tidak layak dan pantas untuk menjadi pimpinan Ketua DPRD Labuhanbatu Utara”, menjelaskan.
“Sebab dia tidak memihak atas kepentingan rakyat, yang secara notabene DPRD merupakan wakil rakyat di Pemerintahan untuk menyerap segala aspirasi rakyat labuhanbatu utara. Dengan ini kami mohon kepada Badan Kehormatan DPRD (BKD) Labura untuk memproses secara hukum, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di DPRD, kemudian mohon kepada pimpinan Partai Politiknya sudi kiranya untuk menindak tegas, dan harapan masyarakat agar Pimpinan DPRD Labuhanbatu Utara diganti karena legalitasnya diragukan dapat merusak citra partai”. Menegaskan.
Senada dengan Warga Dusun VII Sinartoba Sabar Sirait mengatakan, “Sekiranya permasalahan pencemaran Limbah, dan udara yang diakibatkan Perusahaan ini mendapat kejelasan yang pasti dari Dinas terkait, dan DPRD Labura, sebab ini sudah cukup merasakan kami. Karena tidak ada kejelasannya yang pasti bagaiman proses penyelesaian permasalahannya”, Menuturkan.
“Kalau bisa DPRD Labura yang membidangin ini maunya cepat tanggap dan responlah. Kerena permasalahan ini sudah disampaikan oleh masyarakat kepada LSM PENJARA agar dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, dan DPRD Labura, serta sekiranya disampaikan langsung ke Ketua DPRDnya Langsung. Tapi kabar yang kami terima, ternyata adanya janji-janji yang tidak di tepati dan dilaksanakan”. Tutupnya.
(Tono Tambunan)