Labura, POJOKREDAKSI.COM – Terkait pencemaran Limbah yang diduga disebabkan PT. SSL dalam hal ini ketua DPRD Labura H. Indara Surya Bakti, SH., M.Kn., di duga telah mengucapkan keterangan palsu dibeberapa media elktronik dan online, diantaranya TVRI, Evarina, media sergap, dan bidik kasus dengan inti masalah akan menemukan pihak menajemen PT. SSL dengan warga yang terimbas pencemaran limbah (RDP), namun lebih kurang empat bulan sampai sekarang, belum kunjung dilakukan sesuai ucapannya, sampai LSM PENJARA melaporkan Ketua DPRD Labura ke BKD, dan ke partainya.
Ketua Golkar Labuhanbatu Utara Drs. Ali Tambunan, secara resmi telah menerima surat laporan terkait dugaan membuat pernyataan keterangan palsu di beberapa media, oleh ketua DPRD Labuhanbatu Utara, H.Indra surya Bakti Simatupang, SH., M,Kn., yang juga kader partai Golkar nomor 19/DPC/LSM-PENJARA/LU/VIII/2021 dari LSM PENJARA DPC Labura, dan juga melaporkannya sampai ke Partai Golkar DPD Sumut secara resmi nomor 21/DPC/LSM-PENJARA/LU/VIII/2021, oleh LSM PENJARA oleh ketua DPC LABURA Muhammad Yusup Harahap Senin (30/8/2021).
Lanjut dalam isi laporan Ketua LSM PENJARA Labura, Muhammad Yusup Harap, meminta agar Ketua Partai Golkar DPD Labura, dan DPD Sumut, untuk memproses secara tata aturan hukum yang berlaku dalam internal Partai Golkar, serta untuk mengganti ketua DPRD Labura H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH., M.Kn., sebagai pimpinan DPRD di Labuhanbatu Utara.
“Kami LSM PENJARA DPC LABURA mewakili dari beberapa lapisan masyarakat Labura meminta dengan sangat, dan penuh harapan kepada Partai Golkar untuk memproses ketua DPRD Labura , yang merupakan kader Partai Golkar, yang dapat merusak nama citra partai Golkar itu sendiri dan untuk mengganti nya.”Pinta Muhammad Yusup Harahap, Sabtu (4/9/2021).
Ketua Partai Golkar DPD Labura Drs. Ali Tambunan saat di konfirmasi oleh awak media terkait di laporkannya H. Indra Surya bakti Simatupang, SH., M.,Kn, yang merupakan ketua DPRD Labura, Drs Ali Tambunan membenarkan dan telah menerima surat LSM PENJARA telah di sampaikan ke ketua partai Golkar yang di DPD Sumut, dan DPD Labura Ali Tambunan juga telah menindaklanjuti dengan melaporkan ke partai Golkar DPD Propinsi Sumut.
Drs. Ali Tambunan menjelaskan Kepada awak media,”terkait masalah pemberhentian dan pergantian itu wewenang propinsi dan pusat, kalau di perintahkan untuk di ganti dan diberhentikan baru tingkat kabupaten melakukan pleno. Masalah surat LSM sudah masuk ke kita dan di propinsi sumut dan telah kita tindaklanjuti setingkat diatas”. Jelasnya.
Saat awak media mempertanyakan terkait aduan LSM PENJARA dengan dugaan ketua DPRD Labura menyampaikan pernyataan palsu yang akan meng RDP kan aduan LSM tentang dugan pencemaran lingkungan hidup limbah dan asap PT. Sinar Sawit Lestari (PT. SSL) dibeberapa media yang telah berjalan lebih kurang 4 bulan, yang sampai sekarang pernyataan tersebut belum di laksanakan. Drs. Ali Tambunan meminta agar H.Indra Surya Bakti Simatupang, koreksi diri atas teguran warga dalam hal ini LSM.
“Seharusnya sebagai pemegang amanah segeralah untuk melaksanakan. karena tidak ada kata terlambat dan tidak ada haramnya seorang Dewan miminta maaf kewarganya kalau memang tidak benar. Kan bisa menjelaskan kenapa tidak di lakukan RDP dan jangan mengambang, kalau mengambang itu lah yang di katakan pernyataan palsu. Jangan menyampaikan statmen kalau tidak bertanggung jawab. Jangan beralasan sibuk, harusnya kesibukan rakyat di pertimbangkan, apa yang di sampaikan LSM ya harus menjadi perhatian dan koreksi diri,” tegasnya, Sabtu(4/9/2021)
“Drs. Ali Tambunan juga menghimbau agar seluruh anggota dewan pemangku kewenangan dari partai manapun, terkhusus seluruh anggota partai golkar untuk berbuat sesuai dengan apa yang telah di ucapkan waktu pengambilan sumbah janji,” tandasnya.
- Reporter : Tono Tambunan
- Editor : Rizal