Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Jatanras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Asahan – Polda Sumut berhasil mengamankan seorang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pelaku berinisial SR (26), warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan – Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, SH, MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Dian Simangunsong, SH saat dikonfirmasi Awak Media, Rabu (22/9/2021), membenarkan perihal terkait atas penangkapan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menjelaskan, bahwa tersangka diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian, di Jalan Kacer Lingkungan V, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, tepatnya pada hari Jumat 17 September 2021, sekira pukul 03:00 WIB dini hari.
“Jadi menurut keterangan dari SR, bahwa dirinya masuk melalui jendela kamar yang telah berhasil dirusaknya dan langsung mengambil 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO Y91 warna blue, 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG GALAXY warna hitam, 2 (dua) unit Hand Phone merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah laudspeker merek ASATRON serta uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah),” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, SR berhasil dibekuk dan diamankan berkat informasi akurat yang diperoleh dari salah satu warga, dimana memberitahukan tentang keberadaan SR, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, tepatnya di Jalan Madong Lubis – Kisaran. Mendapatkan Informasi tersebut, Team Unit Jatanras pun langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap SR.
“Saat dilokasi dan akan melakukan penangkapan, diketahui SR mencoba melawan petugas, terpaksa tersangka diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh Unit Jatanras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Asahan. Selanjutnya sitersangka pun berhasil dibekuk serta langsung dibawa ke Polres Asahan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Nya.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH juga menambahkan, bahwasanya dari tangan tersangka Petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa1( satu) unit Hp merk VIVO Y91 dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung Android.
“Akibat dari perbuatannya tersebut, maka sitersangka akan kita jerat serta kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Nya.
(Hendra Piliang)