Dugaan Penipuan CPNS, Pihak Olivia Nathania Dan Rafly Tilar Punya Bukti Kuat untuk Melaporkan Kembali Ibu Agustin

Susanti Agustina S.H., M.H., dan Dr. Ch. R. Aulia Taswin, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Olivia Nathania (Oi) dan Rafly Tilar/Dok. Pribadi

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Susanti Agustina S.H., M.H dan Dr. Ch. R. Aulia Taswin, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum atas nama Olivia Nathania (Oi) dan Rafly Tilar (Raf) menegaskan pemberitaan tentang kasus dugaan penipuan CPNS yang menjerat Oi dan Raf tidak benar.

“Ini adalah pencemaran nama baik. Kami akan melaporkan kembali Ibu Titin dan Bapak Karnu atas dasar pencemaran nama baik karena telah menyebarkan informasi yang salah terkait klien kami, sesuai dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (3) UU no. 11 tahun 2008 jo. Pasal 310 (1) KUHP, atas dasar Penipuan dengan dasar hukum Pasal 378 KUHP dan atas dasar Penggelapan dengan dasar hukum Pasal 372 KUHP,” ujar Kuasa Hukum Oi dan Raf.

Sebelumnya, Ibu Agustin (Titin) telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021 LP Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP  jo pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan dan Pemalsuan dokumen. Ada tudingan dari Ibu Titin (mantan guru SMA Oi), bahwa Oi melakukan penipuan dengan modus Penerimaan CPNS ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai 9,7 miliar.

Menindaklanjuti laporan ini, Kuasa Hukum Oi dan Raf menolak tegas tuduhan yang dilontarkan pelapor Ibu Titin. Adapun lima klarifikasi dalam bentuk press release kepada Pojokredaksi.com, Kamis, (30/9/2021), sebagai berikut:

Pertama, Tuduhan dugaan penipuan terhadap 225 orang CPNS itu tidak benar karena Oi tidak pernah mengenal, apalagi berhadapan secara langsung dengan 225 orang tersebut. Faktanya adalah, Ibu Titin yang membawa 16 orang saudaranya atau keluarganya untuk ikut serta dalam menjadi CPNS, dilanjuti dengan keluarganya yang dari mulut ke mulut membawa orang sampai berjumlah 225 orang. Oi tidak pernah menjanjikan kepada  225 orang tersebut dengan iming-iming diterima atau lulus tes menjadi PNS. Maka salah apabila Ibu Titin disebut sebagai salah satu korban, justru beliau merupakan oknum yang secara agresif memberikan iming-iming penerimaan PNS tersebut. Bagaimana mungkin Olivia (OI) bisa memberikan janji atau iming terhadap 225 orang tersebut sedangkan Olivia (OI) tidak mengenal orang tersebut.

Baca Juga :  Sedang Menikmati Sabu, 2 Pria Dewasa Diringkus Tekab Polsek Kualuh Hilir

Kedua, bahwa Ibu Titin mengatakan terdapat 225 orang yang dimintai jumlah uang kisaran Rp. 25.000.000,00 sampai dengan Rp.65.000.000,00 dengan metode pembayaran melalui cash dan transfer. Berdasarkan pengakuan Oi, biaya yang dikeluarkan sejumlah Rp.25.000.000,00 itu digunakan untuk partisipasi kegiatan pelatihan kiat-kiat menjadi CPNS. Tetapi dalam hal ini, disalahgunakan oleh Ibu Titin yang memberikan janji kepada 225 orang  dengan iming-iming diterima menjadi PNS tanpa melalui tes. Hal tersebut tidak mungkin terjadi, pastinya seseorang yang ingin menjadi PNS wajib untuk mengikuti segala proses seleksi termasuk tes, ini adalah hal yang lumrah dan dapat dipahami oleh khalayak umum.

“Dari tim kami yang diwakilkan oleh Erles, pernah meminta data KTP milik 225 peserta kegiatan pelatihan kepada Ibu Titin, namun tidak pernah diberikan olehnya. Ibu Titin juga pernah mengatakan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian sejumlah Rp.13.000.000.000,00 yang merugikan 300 orang, namun saat dimintakan data KTP dari 300 orang tersebut, tidak kunjung diberikan juga oleh Ibu Titin,” sebut Aulia Taswin.

KetigaIbu Titin menyatakan bahwa beliau tidak pernah menerima uang seperakpun, namun kami memiliki bukti-bukti yang bertolak belakang dengan apa yang dikatakan. Rekening BNI dengan nomor 0244424670 atas nama Agustin Suartini faktanya seringkali menerima transfer uang dari rekening Oi, sejauh rekapan kami, jumlahnya sampai Rp.198.500.000,00. “Jumlah rekapan ini hanya sebagian dari total transfer kepada Ibu Titin. Bukti-bukti lain juga masih kami coba untuk kumpulkan,” tegas Kuasa Hukum Oi.

Sambungnya, bukan hanya itu, Ibu Titin juga meminta Oi untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang yaitu:

  • Rekening Mandiri 1030004249005 atas nama Karnu Rp. 20.000.000
  • Rekening BCA 1660181021 atas nama Nur Anwar Al Anshar (anak kandung Ibu Titin)
  • Rekening BRI 763801002933504 atas nama Sari Rahmadani
  • Rekening BCA 6331068478 atas nama Astuti Sri Warningsih
  • Rekening BCA 5470665001 atas nama Bilal Feisal Arsa
  • Rekening BCA 0083757571 atas nama Ana Lailatun Napisah
  • Rekening BCA 8810358654 atas nama Yudia Aryani
  • Rekening BCA 0940855411 atas nama Rasta Rahma Dwi
  • Rekening BCA 1062172899 atas nama Nani Mulyani
  • Rekening BCA 7125383599 atas nama Khoirunnisa
  • Rekening BCA 5855195370 atas nama Arinda Intan Ardita Sari
  • Rekening BCA 6331068478 atas nama Astuti Sri Warningsih
  • Rekening BCA 2040233086 atas nama Jauhar Mustofa
  • Rekening BJB 0343100030332 atas nama Untung Hartono
  • Rekening BCA 6610705438 atas nama Hendi Herdiana
  • Rekening BCA 8415441751 atas nama Vistiana Fajar Dini
  • Rekening BCA 5470386195 atas nama Masriasih Gusaati
  • Rekening BCA 2270001362 atas nama Rachman Dwi Darma
  • Rekening BCA 2671438291 atas nama Dewi Sawitri Agustina
  • Rekening BNI 0468559658 atas nama Purnomo
Baca Juga :  Gabungan LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan Gelar Aksi DiKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Dimana jumlah transfer sejauh rekapan yang sudahkami lakukan, sebesar Rp.212.970.00,00. Bahkan Nur Anwar Al Anshar, anak kandung Ibu Titin, sejauh rekapan kami, Rp.50.000.000,00. Perlu dicatat, ini hanya sebagian rekapan transaksi, sisanya masih dalam proses rekap karena terdapat banyak sekali bukti transaksi, kami juga sudah meminta untuk cetak mutasi rekening ke Bank,” tambah Susanti Agustina.

Keempat, Terkait dengan pemalsuan dokumen yaitu Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Oi sama sekali tidak pernah memberikan dokumen palsu tersebut kepada pihak manapun. Ini menjadi pertanyaan, siapa yang memberikan Surat BKN palsu? Tim Kuasa Hukum Oi bahkan bertana mengapa Oi yang menjadi subjek tuduhan?

“Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dengan sebenar-benarnya dan membongkar fakta-fakta yang ada terkait atas tuduhan kejahatan ini, mengenai semua pihak yang terlibat, baik para penyuap maupun yang menerima. Dan Pemalsuan Dokumen. Semua harus di proses secara hukum,” sebut Susanti.

Kelima, Berdasarkan hal-hal tersebut, Kuasa Hukum Oi menegaskan lagi, Ibu Titin bukanlah korban, melaikan oknum. Beliau lebih banyak berperan dalam mengiming-imingi dan menjanjikan penerimaan PNS tanpa tes kepada orang-orang yang terlibat. Ibu Titin juga rutin koordinasi dengan Bapak Karnu.

Ketika ditanya soal tindak lanjut kasus ini, Kuasa Hukum menegaskan, pastinya, akan melaporkan kembali Ibu Titin dan Bapak Karnu atas dasar pencemaran nama baik karena telah menyebarkan informasi yang salah terkait klien kami, sesuai dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (3) UU no. 11 tahun 2008 jo. Pasal 310 (1) KUHP, atas dasar Penipuan dengan dasar hukum Pasal 378 KUHP dan atas dasar Penggelapan dengan dasar hukum Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Kapolres Asahan Beberkan Motif Penangkapan Terhadap Tujuh Remaja

Hal ini membingungkan, mengingat notabenenya Ibu Titin adalah seorang guru, namun sikap dan tindakannya sangat bertolak belakang dengan nilai moral guru yang sudah semestinya menjadi sosok panutan.

“Seharusnya beliau dapat mendidik hal-hal yang positif kepada masyarakat, bukan malah mengajarkan dan menganjurkan mereka untuk melakukan penyuapan. Dengan akal logika, 225 orang tersebut juga dapat dibilang sebagai penyuap, niat memberikan suap pun juga salah, termasuk dalam tindak kejahatan, juga gratifikasi,” demikian Susanti menegaskan (YHW).

 

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA