Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polres Labuhanbatu periode September 2021 di lapangan Mapolres Labuhanbatu, Kamis (4/11/2021).
Dalam pidatonya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, memaparkan tentang barang bukti narkoba yang dimaksud disita dari empat orang tersangka, di mana tiga kasus dengan rincian sabu seberat 97,2 gram dari tersangka F dan I, ganja seberat 22.993,72, gram dari tersangka S alias Adi dan pil ekstasi sebanyak 185 butir atau seberat 55,82 gram.
Di kesempatan yang sama Kapolres juga menyampaikan tentang adanya 6 orang yang akan direhab di Balai Sosial Insaf Medan. “Ada enam orang yang kita antarkan ke Balai Sosial Insaf Medan untuk dilakukan rehab atas permintaan keluarga, mereka ini semua adalah korban dari penyalahgunaan narkoba, dari itu total 91 orang yang sudah kita rehab,” ungkap Kapolres.
Diakhir konfrensi pers, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk menjauhi narkoba, karena narkoba itu sangat merugikan dan sangat merusak masa depan,” harap Kapolres.
Mewakili unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian, mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu dalam menindak para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. “Semoga narkoba di Labuhanbatu dapat diberantas sampai bersih,” harap Sekdakab Labuhanbatu.
“Dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba ini juga turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Delta Tamtama, Kejari Rantauprapat Jefri Makapedua, Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga, Sekda Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Danramil Kota Lettu INF Dedi M Sibarani mewakil Dandim 0209/LB, Labfor Polda Sumut IPTU Fani, serta para PJU Polres Labuhanbatu.(Rizal)