Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim Polsek Prapat Janji, Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda, di rumah nya, terkait kasus Narkotika jenis Sabu, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 01:30 Wib dini hari.
“Benar, ada kita amankan seorang tersangka terkait kasus Narkotika jenis Sabu, dia seorang pengedar sekaligus pemakai yang merupakan target Satreskrim Polsek Prapat Janji,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, SH saat di konfirmasi wartawan.
Tersangka tersebut berinisial “AB” (19) yang merupakan warga Dusun IV, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
“Tersangka tersebut diamankan pada hari Kamis, tanggal 11 November 2021 sekira pukul 01:30 Wib oleh Kanit Reskrim, IPTU S.T. Purba bersama Tim nya berdasarkan informasi warga, bahwa di rumah tersangka yang berada di Dusun IV, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, sering dijadikan tempat mengedar Sabu,” pungkas mantan Kasi Propam Polres Asahan tersebut.
Saat ditangkap petugas, tersangka tersebut sedang duduk bersama rekannya dan sedang menunggu pembeli Sabu, sambil menunggu, dia juga memakai Sabu serta diselip pinggang celana tersangka ditemukan 10(sepuluh) paket sabu, 3( tiga ) buah pipet sekop, 1( satu ) buah jarum dan 6( enam ) Plastik klip kosong.
Saat diintrogasi petugas, tersangka tersebut mengaku membeli Sabu tersebut seharga RP 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari inisial “HM” (32) yang merupakan warga Kabupaten Asahan. Kemudian saat kita lakukan pengejaran, namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka tersebut, akan kita kenakan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, SH.
(Hendra Piliang)