Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Sepak terjang seorang pemuda berbadan tambun asal kapas madya surabaya,akhirnya diringkus oleh jajaran Reskrim Polsek rungkut setelah menjalankan bisnis haram.
Dari penggeledahan dirumah tersangka Indra Marsono(21th) petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Menurut Kompol Bambang Prakoso Kapolsek Rungkut yang diwakili Iptu Joko Susanto Kanit Reskrim mengungkapkan,jika penangkapan tersangka dilakukan anggotanya pada, Senin 15 November 2021 sekira jam 23.00 WIB.
“Unit Reskrim Polsek rungkut melakukan penangkapan tersangka didalam rumahnya setelah mendalami informasi dari warga sekitar bahwa ada transaksi jual beli narkotika yang meresahkan masyarakat,”ungkap iptu Joko,Jum’at (19/11/2021).
Saat penggeledahan,petugas menemukan barang bukti berupa 13 kantong klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu,5 butir pil ekstasi dengan logo LV serta timbangan kecil elektrik.
Waktu diintrogasi tersangka sempat mengelak untuk memberitahukan dimana barang haram tersebut disembunyikan,karna kejelian petugas akhirnya barang haram tersebut ditemukan di dalam panci yang ditempel ditembok rumah,tersangka akhirnya mengaku jika barang tersebut milik temanya yang bernama Sabi.
“Tersangka tidak kooperatif waktu pengeledahan dirumah tersangka meski barang bukti sudah ditemukan,kita masih akan melakukan pengembangan guna mencari nama temanya tersebut,”tambah iptu Joko.
Dari pengakuan tersangka Indra Marsono(21th) kenal dengan temanya Sabi waktu sama-sama ditahan di rutan Medaeng Sidoarjo.
“Saya kenal Sabi waktu saya masih didalam penjara dengan dia,dan saya hanya menjualkan barang tersebut ke pemesan,”aku imam.
Unit Reskrim Polsek Rungkut akan menjerat tersangka dengan undang-undang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pasal 114 (1) dan/atau 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sigit Santoso)