Labura, POJOKREDAKSI.COM – Dua pelaku terduga pencurian pemberatan
(curat) sepeda motor diringkus Reskrim Polsek Kualuh Hulu, di Dusun Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 15.45 wib.
Kedua pelaku Inisial OA (28) dan MI (20) warga kampung tengah, desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan Labura.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dasar LP NOMOR : LP/B/88/II/2022/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LBH/POLDA SUMUT.
Kanit Reskrim IPDA Yuna Hendrawan Gultom, S.H.,MH,. kepada awak media menerangkan, setelah mendapat laporan di maksud, tim melakukan penyelidikan, dan dari hasil Penyelidikan yang telah dilakukan, diketahui orang yang diduga pelaku pencurian pemberatan tersebut ada di seputaran Desa Tanjung Pasir.
“Petugas langsung bergerak menuju sasaran penangkapan dan mengamankan satu orang, setelah menginterogasi terduga, diamankan lagi satu orang teman terduga“, kata Kanit.
Informasi dihimpun awak media, diketahui kedua pelaku melakukan aksinya pada malam hari, sebanyak dua rumah. Selain sepeda motor yang disikat, kedua pelaku itu juga mengambil HP dari rumah korban.
Barang bukti yang diamankan petugas, berupa, satu Unit Sepeda motor Jenis Honda Supra X BK.6627 ZK, dan Sepeda motor Honda Vario Techno BK 3452 JAH. Warna Hitam Kabus, serta satu unit Handphone jenis Oppo A 37 R warna Putih, dan satu handphone Realme warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diinapkan di Ruang tahanan Polsek Kualuh Hulu, guna proses hukum selanjutnya.
(E. Dasopang)