Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan mengamankan seorang yang diduga tega menganiaya Kakak kandungnya sendiri, hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Pelaku berinisial G alias FS (20), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menerangkan, peristiwa tersebut dialami Korban Velmi Devita Dela Sinaga (22), yang tak lain ialah Kakak kandung dari Pelaku.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari
Selasa, tanggal 1 maret 2022, sekira pukul 09:00 Wib, ketika pelaku GS memanaskan sepeda motor Vario, setelah ianya membeli Pertalite dan menyimpannya di dapur rumah, yang kemudian Pelaku membantu bapaknya memperbaiki seng rumah,” terang AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Minggu (6/3/2022).
Dikarenakan hujan, bapak dari kakak beradik tersebut pergi menjemput anak sekolah dan Pelaku membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis Pertalite di Kamar Mandi belakang.
“Ketika Pelaku mengecat kamarnya, Pelaku didatangi Velmi Devita menanyakan dimana kunci sepeda motor Vario dan Pelaku mengatakan “aku lupa” carik la disitu. Namun si Korban tetap menanyakan hal tersebut berulang kali, hingga membuat Pelaku kesal,” ujar Kapolres.
Karena merasa kesal, Pelaku pun mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite yang sebelumnya disimpan Pelaku di dapur dan kemudian mendatangi Korban yang sedang duduk di kursi sofa, di ruang tamu dan menyiramkan pertalite ke tubuh Korban.
“Pelaku kemudian mengambil selembar kertas dari dalam lemari, lalu menyalakan kompor api di dapur dan mendatangi Korban dengan membawa api pada kertas serta kemudian melemparkan kertas api tersebut kepada Korban, sehingga api membakar tubuh Korban dan tidak lama kemudian Pelaku mengambil air ke Kamar Mandi, untuk memadamkan api yang dibantu Ibu dan adik-adiknya yang saat itu berada di lokasi kejadian,” jelasnya.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Kisaran, untuk dilakukan perawatan dan pada hari Jumat, tanggal 4 maret 2022, sekira pukul 24:00 Wib Korban dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan, untuk dilakukan perawatan lanjutan.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 6 Maret 2022, sekira pukul 13:00 Wib,” ungkap Kapolres.
Dari kejadian tersebut, Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, M.H memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Doli Silaban dan Personil, untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Dari hasil penyelidikan, pada hari Minggu, tanggal 6 Maret 2022, sekira pukul 15:30 Wib, Personil berhasil mengamankan Pelaku di Rumahnya, Jalan Cendrawasih Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite dan 1 buah kurai sofa warna merah hati bekas terbakar,” pungkasnya.
Saat ini Pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh Petugas Penyidik, di Polsek Kota Kisaran.
(Hendra Piliang)