Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim, Polres Asahan mengamankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera) Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, sekira pukul 17:15 Wib.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengatakan, bahwasanya Pelaku berinisial GAP alias Kiwol (25), warga Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, diamankan karena merampas tas milik Korban seorang Mahasiswi.

“Saat itu Korban, Amalia Sari (24) warga Jalan Rambutan, Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, sedang mengendari sepeda motor Honda Vario, yang melintas di Jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera), Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dari arah Sentang Palang menuju Jalan Prof HM. Yamin Kisaran,” ujar Kapolres, Kamis (10/3/2022).

Setiba didepan kilang padi, Korban pun tiba-tiba dihampiri oleh Pelaku yang mengendari Sepeda Motor warna biru tanpa plat dan hendak mendahului Korban dari arah sebelah kanan serta langsung menarik tas korban yang berada di gantungan Sepeda Motor.

“Akibat peristiwa tersebut, Korban pun hampir terjatuh namun dapat Korban kendalikan dan Korban juga sempat mengejar dengan mengklakson Pelaku namun Pelaku dengan cepat pergi meninggalkan Korban tanpa bisa Korban kejar,” jelasnya.

Korban yang tak rela tas miliknya berisi 1 unit HP Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit HP Vivo Y21s warna biru, Buku tabungan Bank Sumut dan Buku Tabungan Bank BRI, KTP, SIM C, STNK, Kartu BPJS Kartu ATM bank Sumut serta uang tunai sebesar Rp. 890.000,- dibawa kabur Pelaku, Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Sat Reskrim, Polres Asahan.

Baca Juga :  Giat Gasuling Damas, Personil Polres Asahan Sambangi 8 Masjid

Berdasarkan laporan Polisi yang diterima, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022, sekira pukul 15:00 Wib, Petugas mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku dengan ciri-ciri, tinggi sedang badan tegap serta rambut ikal dengan menggunakan Sepada Motor PCX warna biru gelap.

“Dari informasi itu, Petugas pun mengetahui bahwa Pelaku pernah ditangkap (Residivis) pada Tahun 2019 dengan kasus yang sama, dalam perkara 363 KUHP. Kemudian petugas langsung mengamankan Pelaku Kiwol yang sedang berada didalam rumah orang tuanya, di Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” jelas Kapolres.

Saat diamankan, Petugas juga menemukan 1 (satu) unit Hp VIVO Y21 dan saat diinterogasi, Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

“Untuk barang bukti Hp lainnya masih dalam pengembangan dan tas Korban serta isinya telah dibuang oleh Pelaku di Sungai Jalinsum Asahan, selanjutnya Pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA