Tekab Reskrim Polsek Aek Natas Ciduk Jurtul Togel di Desa Bandar Selamat

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Tekab Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis hongkong prize, di Dusun II Sei Tualang Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara. Minggu (20/3/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Informasi yang diterima dari pihak Kepolisian, tersangka SY alias Yono (54) warga Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Natas, ditangkap oleh petugas karena selama 3 bulan terakhir tersangka telah menjalankan profesinya sebagai penulis nomor judi tebak angka jenis hongkong dilingkungan sekitar rumah tersangka.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting, membenarkan atas pengkapan tersebut,” Penangkapan tersangka SY alias Yono (54) warga Desa Bandar Selamat, yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis hongkong memang benar,” ucapnya melalui whatsapAPP. Senin (21/3/2022).

Penangkapan ini berawal sa’at Kanit Reskrim IPDA R.Manik SH, bersama tekab Opsnal, pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 22.00 Wib, sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di seputaran Dusun II Sei Tualang Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Natas. Dan sa’at melintas dari depan rumah tersangka, tim Opsnal melihat tersangka sedang menulis nomor pesanan pembeli tebak angka jenis hongkong diteras rumahnya,” ujar Kapolsek.

Melihat hal tersebut, lanjuta Kapolsek Aek Natas, tim Opsnal langsung mengamankan tersangka untuk diinterogasi. Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 buah tas sandang warna hitam merek camel, 3 buah pena, uang tunai senilai Rp.197.000,- , Lima (5) lembar catatan nomor tebak angka jenis hongkong, 1 buah buku tafsir mimpi, dan 2 lembar catatan angka tebak angka jenis hongkong yang sudah keluar,” jelasnya.

Setelah diinterogasi oleh tim, tersangka mengakui perbuatannya sebagai penulis nomor judi tebak angka jenis hongkong, dimana tersangka memperoleh keuntungan 25 persen dari hasil penjualan nomor tebak angka, dan hasil uang dari profesinya tersebut Ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” imbuh AKP Jeremia Ginting.

Baca Juga :  Politisi Muda Jaka Simarmata Pertanyakan Integritas KPU Labura dalam Pilkada Labura 2024

Kepada petugas, tersangka juga mengakui bahwa hasil penjualan nomor judi tebak angka tersebut Ia setor kepada Saudara Marpaung yang dikenalnya dari handphone dan mengaku sebagai warga Aek Natas Labura. Berdasarkan pengakuan tersangka tim langsung melakukan pengembangan dan berangkat menuju kerumah Saudara Marpaung tersebut, namun tim tidak menemukan nya dan diduga Marpaung sudah mengetahui kedatangan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas guna poses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Aek Natas, AKP Jeremia Ginting.

(Rizal)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA