Medan-Pojokredaksi.com-Pengacara muda JH Situmorang yang bekerja di kantor Hukum Jh. Situmorang Lawfirm meminta Pemerintahan Kabupaten Labura untuk kembali melakukan sosialisasi kepada warga terkait pendisiplinan mematuhi pelaksanaan Protokol Covid-19.
“Mengaktifkan kembali sosialisasi pendisiplinan warga untuk mematuhi pelaksanaan Protokol Covid-19 diberbagai tempat, baik pada tempat pelayanan seperti kantor Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan, dan Kantor Kepala Desa, agar menerapkan kembali protokol kesehatan. Begitu juga tempat publik seperti pasar, rumah ibadah, terminal, perbelanjaan, pariwisata, dan lainnya.” katanya.
Menurut informasi yang didapat dari Diskominfo Labura melalui IG @Pemkab_Labura bahwa Pasien Positif Covid 19 di kabupaten Labura saat ini berjumlah 10 orang.
Dengan peta penyebaran covid19 Kabupaten Labuhanbatu Utara per tanggal 24 Agustus 2020, sebagai berikut : Kualuh Hulu 4 orang, Kualuh Selatan 2 orang, Kualuh Leidong 1 orang, Aek Natas 2 orang, Marbau 1 orang.
JH Situmorang juga berharap kepada Anggota TNI dan Polri agar selalu mendampingi petugas covid setempat untuk mengecek suhu tubuh, handsanitizer, tempat cuci tangan, pakai masker yang sesuai dengan protokol Covid-19.
“Kepada seluruh warga Labura, mari kita tetap menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh masing-masing. Salah satunya melalui olahraga, agar meningkatkan imunitas tubuh kita.” Pesan Pengacara yang mendirikan Kantor Hukum di Aek Kanopan ini.
(Joko S)