Duduk di Warung Sambil Tenteng Sabu, Fauzi Warga Desa Pematang Seleng Diringkus Polisi

Keterangan foto : Fauzi (32) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sedang di apit oleh petugas, beserta barang bukti.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pria yang berinisial AFK alias Fauzi (32) warga Dusun Sri 2, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, dengan dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.

Tersangka berhasil diringkus petugas di Dusun Pirdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jum’at (09/04/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Informasi yang berhasil di himpun dilapangan, bahwa tersangka berhasil dibekuk oleh polisi berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang di curigai gerak geriknya sedang duduk di sebuah warung Es Kelapa Muda di Jalan Lintas Dusun Pirdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, dengan membawa sebuah plastik. Dan saat pria tersebut di tanyai oleh warga, dirinya mengaku sedang menunggu temannya, dengan menaruh rasa curiga akhirnya warga menghubungi pihak Kepolisian Bilah Hulu.

Mengetahui informasi tersebut dan dengan gerak cepat akhirnya petugas piket Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung bergerak menuju ke TKP, dan sesampai nya di TKP petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Sa’at diamankan, tersangka mengakui bahwa dirinya sedang menunggu temannya, dan sa’at tersangka di geledah oleh petugas ditemukanlah sebuah plastick bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kompeng warna merah, 1 (satu) buah tutup teh botol, 4 (empat) buah pipet akua kecil, dan 1 (Satu) buah kaca pirek, pada diri tersangka. Dan saat ditanyai oleh petugas, tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Polda Banten Bantu Tangkap DPO Cabul TKP Sumatra Utara di Cikande

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK,MH, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan SH, sa’at dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang berinisial Fauzi (32) warga Dusun Sri 2, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Kapolsek Bilah Hulu, Sabtu (10/04/2021) melalui pesan whatsapAPP.

AKP R.P Panjaitan juga menjelaskan,” bahwa tersangka berhasil ditangkap sa’at sedang menunggu temannya di sebuah warung Es Kelapa Muda, dengan menenteng sebuah plastik yang berisikan barang bukti sabu beserta alat hisapnya, di Jalan Lintas Pirdaus Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,” imbuh Kapolsek.

Karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan, dan akhirnya masyarakat melapor ke Mapolsek Bilah Hulu,” jelas AKP R.P Panjaitan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bilah Hulu.

(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *