Setelah DPO 2 Tahun, Pelaku Pembakaran Diciduk Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

polres tanjung balai

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan Pelaku pembakaran, yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau penganiayaan, yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2020, di Gang Turang, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Tersangka yang bernama Ranjit Alias Anjit (37), warga Jalan Alteri, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Sudah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 10 / 2020 / V / SU / RES T. BALAI / SEK SELATAN, tanggal 15 Mei 2020.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Kompol Syahrul, S.H, M.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, AKP Robinson Saragih mengatakan, bahwa kronologis kejadian pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020, sekira pukul 01:30 Wib dini hari.

“Awalnya Pelaku hendak ke rumah kakaknya, di Jalan Pattimura ujung Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), Kota Tanjung Balai. Sambil membawa sebuah mancis warna kuning Merk Tokai dan 1 botol Aqua plastik yang berisi cairan bensin, untuk mengisi bahan bakar sepeda motor milik Pelaku yang berada di rumah kakaknya,” ucap Kanit Reskrim TBS.

Saat melintas, Pelaku melihat Korban sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu di depan rumah kakak Pelaku dan selanjutnya mencoba menegur Korban, supaya pergi dari tempat tersebut. Tidak terima karena ditegur oleh Pelaku dan kemudian Korban hendak memukul Pelaku dengan menggunakan kayu.

“Karena Korban hendak memukul Pelaku dengan menggunakan kayu, maka Pelaku langsung menyiramkan bensin kearah Korban sembari menghidupkan mancis dan menyulutkan ke bensin tersebut, sehingga mengakibatkan Korban terbakar pada bagian kedua tangan, kepala, wajah hingga ke leher serta pada bagian depan dan belakang tubuh Korban,” terangnya lagi.

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Balai Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di Hari Jadi Bhayangkara ke 76

Atas kejadian tersebut, Korban yang bernama Rian Rinaldi Alias Kuad (27), warga Jalan Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan pada hari Kamis, Tanggal 14 Mei 2020 dan setelah peristiwa tersebut Pelaku pun melarikan diri.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, bahwa terhadap Tersangka yang melakukan penganiayaan tersebut terus ditindak lanjuti dan setelah ada hasil penyelidikan, kemudian Sat Reskrim bekerja sama dengan Personil Polsek Tanjung Balai Selatan, guna melakukan penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor: SP. kap / 04 / MEI / 2022 / RESKRIM, tanggal 01 Mei 2022.

“Berdasarkan Laporan Polisi, DPO serta perintah lisan melalui Whats App Wakapolres Tanjung Balai, agar Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO tersebut dan jika diketahui, agar segera diamankan serta diserahkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan,” ungkap Eri.

Setelah kita lakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO (Anjit) dan didapat informasi, bahwa Anjit sedang berada di rumah Orangtuanya di Gang Turang, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Pada hari Selasa, tanggal 07 Juni 2022, sekira pukul 05:30 Wib. Kemudian Opsnal Sat Reskrim berkumpul di Polres Tanjung Balai, untuk menentukan CB terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.

“Personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim, Ipda DJH. Manulang langsung bergerak menuju lokasi informasi tersebut dan sekira pukul 06:45 Wib, Anjit berhasil diamankan. Setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dugaan Narkotika jenis Sabu dari dalam saku celana tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Menjadi Tempat Peredaran Narkoba Sebuah Rumah di Desa Perbaungan Digerebek Polisi

Akhirnya Anjit berikut diduga Narkotika jenis Sabu diamankan ke Polres Tanjung Balai, setibanya di Polres Tanjung Balai lalu dlakukan penimbangan terhadap diduga Narkotika jenis Sabu dihadapannya bersama Personil Satres Narkoba dengan berat kotor 0.027 Gram. Berdasarkan keterangan dari Anjit, Sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki, yang mana laki-laki itu memerintahkan agar Anjit menjual Sabu tersebut kepada masyarakat sekitar Gang Turang di rumah orangtuanya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA