Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Air Joman, Polres Asahan mengamankan 2 orang laki-laki dan satu orang perempuan, diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Kedua laki-laki yang merupakan warga Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan berinisial J (32) dan I (30), sedangkan perempuan berinisial SY (23), warga Dusun VIII, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisikan satu klip sedang berisi Sabu, 3 Klip kecil berisikan Sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 Gram, 2 bungkus klip kecil Kosong, 1 buah kaca pirek dan 1 unit timbangan digital,” sebut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K M.H, Minggu (26/6/2022).
Kapolres menyebutkan, bahwa ketiga Pelaku diamankan pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2022, sekira pukul 23:00 Wib, di Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, tepatnya didalam rumah Pelaku inisial I.
“Awalnya Petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya di Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman di rumah Pelaku inisial I, ada beberapa orang sedang melakukan kejahatan Narkoba jenis Sabu-sabu,” paparnya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres mengatakan, Personil yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Adis Abeba, S.H segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu yang mana para Pelaku juga mengaku, bahwa Sabu-sabu tersebut adalah milik mereka,” ungkap Kapolres, sembari mengatakan para Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Hendra Piliang)