Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 orang laki-laki, diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu, di Jalan Lintas Sumatra Utara, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan – Sumatera Utara.
Keduanya berinisial DS alias Dedi (34), warga Dusun V, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Bagan Asahan dan J alias Jumali (28), warga Lingkungan I, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengatakan, kedua Pelaku diamankan pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022, sekira pukul 23:00 Wib, dengan barang bukti 1.28 Gram Bruto 5 plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu, 2 buah pipet skop dan 1 bungkus plastik klip kosong.
“Awalnya Personil yang dipimpin langsung Kanit I, Iptu Mulyoto, S.H, M.H mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Jalan Lintas Sumatra Utara, Sentang, Kisaran ada 2 orang laki-laki sedang menguasai barang, yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ucap Kapolres, Sabtu (16/7/2022).
Mendapat informasi tersebut, Personil kemudian melalukan penyelidikan ke seputaran Jalan Lintas Sumatra Utara, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Setibanya di lokasi, Petugas melihat 2 dua orang laki-laki mencurigakan dan kemudian Personil pun segera melakukan penangkapan serta penggeledahan, yang mana ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 5 lima paket diduga Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi dilapangan, Kapolres menyebutkan, barang bukti tersebut adalah milik pelaku DS yang mana dibeli dari Pelaku inisial A, warga di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Bagan Asahan.
“Terhadap kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh Personil, untuk menangkap pelaku inisial A,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)