Lagi Nungggu Pelanggan, Penjual Sabu di Labuhanbatu Diciduk Polisi

Foto tersangka tampak sedang diapit oleh petugas dengan memegang barang bukti.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pria yang berinisial AI alias Ali (35) warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Diciduk personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu didalam rumahnya.

Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Hukum Polsek Panai Tengah ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Sugiarto, pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian, penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 1, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto. Jum’at (3/6/2022).

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Sugiarto, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 06.30 Wib, langsung melakukan lidik kelapangan. Setibanya dilokasi pada pukul 07.00 Wib, petugas melihat terduga pelaku sedang menunggu pelanggan didalam rumahnya.

Mengetahui kedatangan personel, terduga pelakupun terlihat seperti salah tingkah. Tanpa membuang waktu personel langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Rusdi Koto.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kanan pelaku personel menemukan 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya itu saat personel melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, personel juga menemukan 1 buah timbangan (Skil) berwarna silver, 2 buah skop, 1 unit Handpone merek nokia berwarna biru, 38 plastik klip kecil tembus pandang kosong dan uang sebesar Rp.100.000,- dari hasil penjualan sabu.

Saat diinterogasi oleh personel pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bernama Al alias Ali (35),” imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah guna peroses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *