Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Dusun lll Kampung Lalang, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial MS (25) warga Dusun lll, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Mhd Said Husein, S.I.K mengatakan, bahwa Pelaku diamankan pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022, sekira pukul 18:30 Wib di salah satu warung makan Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba, Pekan Pulo.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, sekira pukul 17:00 Wib, Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap Korban anak di bawah umur (Bunga) di Dusun lll Kampung Lalang Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan mengakibatkan kemaluan Korban mengeluarkan darah,” ujar AKP Mhd Said Husein, S.I.K, Selasa (19/7/2022).
Orangtua Korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian langsung melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Asahan dan selanjutnya Pelaku pun berhasil diamankan.
“Terhadap Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak menjadi UU,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)