Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Dua orang pria warga Jalan Dusun III, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan berinisial MYN (45) dan FU (29), diamankan Petugas Satres Narkoba Polres Asahan.
Pasalnya kedua orang pria tersebut diamankan, lantaran diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Kedua Pelaku diamankan pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 19.30 Wib dari salah satu warung yang berada Dusun III, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupatej Asahan,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Selasa (26/7/2022).
Kapolres mengatakan, kedua Pelaku diamankan pada hari Selasa, tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 19.00 Wib atas adanya informasi masyarakat, bahwasanya didalam salah satu warung ada dua laki-laki sering beraktifitas transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Setibanya Petugas dilokasi, kedua pelaku terlihat sedang duduk-duduk disalah satu warung miso dan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta sekitar tempat duduk kedua Pelaku ditemukan di dalam Hand Phone Android paket klip, di duga Narkotika jenis Sabu seberat 0,32 Gram Bruto,” jelasnya.
Sedangkan dari kediaman MYN, Kapolres menyebutkan ditemukan 1 buah dompet warna merah yang berisi satu buah timbangan eletrik, 3 buah skop dan dua buah HP Android
“Untuk barang bukti diamankan 1 buah dompet berwarna putih, 1 unit timbangan elektrik, 3 potong pipet skop, Uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit Hand Phone merk Nokia warna hijau, 1 unit Hand Phone Android warna hitam merk HotWay, 1 unit handphone merk Oppo Android dan 1 paket plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,32 Gram Bruto,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua Pelaku, Kapolres menyampaikan, bahwa barang tersebut benar milik Pelaku yang di peroleh dari seseorang berinisial A berdomisili di Tanjung Balai.
“Saat ini kedua Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)