Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Perwakilan ibu-ibu dari di kampung 1001 malam kelurahan dupak kecamatan Krembangan Surabaya jawatimur, mengadakan koordinasi dengan pengurus kampung tentang adanya relokasi warga yang sedianya akan direlokasi ke rusunawa oleh Pemerintah kota Surabaya dan pemerintah provinsi jawatimur.
penuturan salah satu warga wacana relokasi ke rusunawa masih jadi tanda tanya besar, sebab dari Pemprov jatim dan Pemkot Surabaya masih belum ada kepastian.
“Kita berharap warga disini masih boleh menempati lahan milik negara ini, dengan syarat apapun yang ditetapkan sesuai kesepakatan bersama,”tl tutur Chusnul, pada Kamis (28/7/2022).
Menurutnya, selama menempati lahan milik negara, pihak terkait seperti jasa marga cabang Surabaya belum pernah memberikan sosialisasi kepada warga.
“Warga disini pingin dipertemukan dengan pihak jasa marga selaku pengelola lahan, apa benar lahan ini mau difungsikan,” katanya.
Ia menambahkan jika lahan ini difungsikan setidaknya perwakilan jasa marga mau memberi penjelasan kepada warga yang ada dikampung 1001 malam, karena mereka tidak satu dua tahun tinggal dilahan tersebut.
‘jika benar mau difungsikan kenapa perwakilan jasa marga cabang surabaya, tidak datang ke warga untuk sosialisasi, jadi warga kan bisa bertanya kejelasannya,” tutupnya.
Sementara itu, amin mengatakan jika ada kepastian relokasi harus ada kejelasan dari pemerintah atau dinas terkait tentang rusunawa, ia pun langsung mengecek lokasi yang sudah dijanjikan ke warga kampung 1001 malam.
“Jauh dari pemukiman penduduk mas, kalau kerja jauh, tempatnya pun seperti terbengkalai, kalau menurut saya masih layak rumah yang ada dikampung 1001 malam,”kata amin.
Amin menambahkan, ia sempat berbincang dengan salah satu warga sekitar, ia sempat menanyakan perihal rusunawa milik Pemprov tersebut kenapa kok tidak dihuni oleh warga.
“Kata warga sekitar dulu pernah dihuni, namun ada sengketa kepemilikan lahan antara Pemprov dan pemilik lahan, kemudian warga di pindah semua ke rusunawa gunung anyar yang baru.” tambah amin.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Nomor 705/Pdt.G/2018/PN Sby tanggal 2 April 2020 bahwa tanah yang berada di bawah bangunan Rusunawa Gunung Anyar Tambak merupakan milik Allan Tjiptarahardja.
(Sigit Santoso)