Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Bertempat di Halaman Depan Mako Polres Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran, Waka Polres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar, S.H memaparkan kasus pengungkapan tindak pidana Narkotika, Selasa (16/8/2022).
Dalam keterangannya Wakapolres Asahan menyebutkan, bahwasanya ada 4 kasus yang dilakukan penindakan oleh Satres Narkoba Polres Asahan.
Kasus yang pertama pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2022, di
Jalinsum Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dengan inisial yang ditangkap, RM (36), RR (22), MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49) bersama barang bukti yang diamankan 3 plastik bening berisi butiran kristal Narkoba di duga sabu, 5 unit Hand Phone, 2 unit sepedamotor dan uang tunai Rp 13.000.000,-.
Kasus kedua pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2022 di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dengan inisial yang diamankan SI alias Gunting Saga (43) bersama barang bukti 1 buah plastik warna merah yang berisikan 1 buah plastik warna hijau, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik klip yang berisikan 2 buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Extasi warna kuning merk Minion sebanyak 194 butir, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi BK 4218 JAG.
Kasus yang ketiga pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 di Jalan Lintas Negeri Lama – Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu dengan inisial tersangka ZP (52) dan MR (52) bersama barang bukti satu karung berisi 3.950 diduga pil Extasi, satu plastik merah muda berisi 4.887 diduga pil Extasi serta 2 unit Hand Phone.
Kasus yang keempat, pada tanggal 5 Juli 2022, sekira pukul 13:00 Wib di Arwana Lingkungan II, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dengan inisial tersangka AMN (26) dan S (48) bersama barang bukti 1 plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan, 28 am/ bungkus kecil kertas warna coklat berisikan diduga Daun Ganja kering, 4 bungkus gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisikan diduga daun Ganja Kering, 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan Biji Ganja
kering,1 buah tas warna hitam merek polo yang didalamnya berisi 1 plastik asoy warna putih yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat brutto 981.92 Gram dan berat netto 891,98 Gram, 1 buah timbangan warna hijau merek nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, uang tunai sebesar Rp 150.000,- dan 1 unit handphone merek nokia warna hitam.
Waka Polres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar, S.H berpesan kepada warga, agar menjauhi Narkoba. “Jangan sekali-kali mendekati dan kalau ada di lingkungan rumah mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba, silahkan laporkan ke Polisi,” ujarnya.
Selanjutnya acara diakhiri dengan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan cara dibakar.
(Hendra Piliang)